PANGKALPINANG — Di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa siang awal Februari 2026, istilah “uang vitamin” berulang kali terdengar. Kata yang sekilas terdengar ringan itu justru membuka tabir praktik pemotongan anggaran negara secara sistematis di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.
Bukan sekadar cerita korupsi biasa, perkara ini memperlihatkan bagaimana anggaran pemeliharaan rutin—yang seharusnya memastikan sungai, irigasi, dan infrastruktur air tetap berfungsi—diduga disulap menjadi sumber pembagian uang bagi pejabat internal.
Potongan 20 Persen yang Dianggap Wajar
Dari keterangan saksi di persidangan, terungkap bahwa setiap proyek pemeliharaan rutin pada 2023–2024 dipotong sebesar 20 persen. Pemotongan itu dilakukan setelah pajak dan fee perusahaan, lalu dikumpulkan untuk dibagikan.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Desi Nazarulita, mengakui bahwa uang hasil potongan tersebut masuk ke dirinya sebelum dibagi. Persentasenya pun rinci: untuk kepala balai, kepala satuan kerja, operasional satker, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak ada dokumen resmi. Tak ada keputusan tertulis. Namun skema itu berjalan rutin—dan tampaknya diterima sebagai kelaziman.
Di titik ini, “uang vitamin” bukan lagi sekadar istilah, melainkan simbol dari praktik yang dinormalisasi.
Amplop, Perantara, dan Jejak yang Sengaja Kabur
Uang untuk pimpinan diserahkan dalam bentuk amplop, melalui perantara. Uang operasional satker dipegang dan dikeluarkan atas perintah. Sementara uang untuk PPK dikembalikan tanpa penjelasan penggunaan.
Skema ini membuat aliran uang sulit dilacak. Setiap pihak hanya mengetahui bagian kecil dari keseluruhan mekanisme, namun secara kolektif sistem itu bekerja rapi.
Desi bahkan mengaku menerima “uang vitamin” bulanan dengan total Rp 84 juta selama periode tertentu. Meski ia menyebut uang tersebut telah dikembalikan, fakta penerimaan itu tetap menjadi bagian dari rangkaian peristiwa pidana yang kini diadili.
Anggaran Negara, Lima Perusahaan, dan Fee 3 Persen
Jaksa Penuntut Umum menilai praktik ini menyebabkan penyimpangan anggaran pemeliharaan sumber daya air senilai Rp 29,8 miliar. Modusnya bukan hanya pemotongan anggaran, tetapi juga penggunaan lima perusahaan pinjaman yang masing-masing menerima fee 3 persen.
Perusahaan-perusahaan ini diduga hanya berfungsi sebagai kendaraan administratif untuk mencairkan dana, bukan pelaksana pekerjaan yang sesungguhnya.
Jika benar demikian, maka kerugian negara bukan hanya terjadi pada pemotongan uang, tetapi juga pada kualitas pekerjaan pemeliharaan yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat.
Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan
Hasil audit BPKP yang dibacakan di persidangan menyebutkan angka-angka penerimaan yang mencengangkan: ratusan juta hingga miliaran rupiah mengalir ke para terdakwa.
Namun di luar ruang sidang, pertanyaan lain mengemuka: bagaimana pengawasan internal bekerja selama dua tahun anggaran penuh? Mengapa praktik ini bisa berlangsung tanpa koreksi? Dan sejauh mana dampaknya terhadap kondisi sungai dan infrastruktur air di Bangka Belitung?
“Uang Vitamin” dan Budaya Diam
Kasus BWS Bangka Belitung memperlihatkan satu pola klasik korupsi birokrasi: praktik yang dijalankan bersama-sama, dibungkus istilah halus, dan dibiarkan hidup karena semua pihak merasa mendapat bagian.
Istilah “uang vitamin” seolah menjadi kode internal—cukup disebut, cukup dipahami, tanpa perlu dipertanyakan.
Kini, ketika istilah itu dibuka di ruang sidang, publik dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar: apakah perkara ini akan berhenti pada para terdakwa, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar budaya pemotongan anggaran yang selama ini tersembunyi di balik kata-kata ringan?
Sidang masih berjalan. Jawaban akhirnya belum ditentukan. Namun satu hal sudah jelas: di balik istilah “vitamin”, ada uang negara yang seharusnya bekerja untuk kepentingan publik.








