Mentok, Bangka Barat – Seorang pria berinisial F (37) diamankan Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok setelah diduga melakukan penusukan terhadap seorang perempuan berinisial R di kawasan Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Selasa (3/6/2025) sore.
Peristiwa itu dilaporkan warga sekitar pukul 15.10 WIB kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Keranggan. Merespons cepat, personel gabungan langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, pelaku berinisial F (37) telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Barang bukti berupa satu bilah pisau juga telah disita. Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Iptu Yos dalam keterangannya, Selasa malam.
Korban R saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka tusukan yang dideritanya. Sementara itu, motif penusukan masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan atau latar belakang pribadi.
Pelaku F akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terjadi tindakan mencurigakan atau kriminal di lingkungannya. Polres Bangka Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Iptu Yos.