Suaranusantara.online
LANGKAT – Unit Tipikor Polres Langkat Polda Sumatera Utara saat ini memproses Laporan Pengaduan Indikasi Korupsi Dana Operasional sebesar Rp 74 Juta Rupiah yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kab langkat, Anggaran 2020 s/d tahun 2024.
Indikasi tindak pidana korupsi ini disinyalir dilakukan oknum Ketua BPD Desa Perlis Berinisial MH.Cs.
“Laporan ini tertanggal 04/02/2025,” ucap Mas’ud, SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai kuasa hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat .
Mas’ud SH MH CPM CPCLE (20/02) saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Stabat
menjelaskan, bahwa klainnya kemarin pada hari Rabu/19 Februari 2025 Pukul.10.30 Wib telah menghadiri panggilan penyidik pada ruang sidik unit Tipikor Reskrim Polres Langkat untuk memberikan keterangan klarifikasi berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : SPT/368/II/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 19 Februari 2025.
Pada kesempatan itu klainnya juga telah menyerahkan data dan bukti tindak pidana Korupsi mengunakan dana operasional, ATK dan makan minum BPD Desa Perlis yang tidak dipertanggung jawabkan sejak tahun 2022.
Untuk itu, tindakan Ketua BPD Desa Perlis tidak mempertanggung jawabkan anggaran negara yang bersumber dari APBDes Desa Perlis yang telah diterimanya merupakan perbuatan indikasi tindak pidana korupsi .
“Atas peristiwa ini, klain kami juga mendapat informasi, bahwa untuk mempertanggung jawabkan laporan tersebut, oknum Ketua BPD Desa Perlis juga disinyalir saat ini membuat laporan pertanggungjawaban operasional atau membuat laporan kinerja dan jika hal ini benar maka akan muncul tindak pidana lain yang akan kami laporkan ke Polres Langkat,” ucap Mas’ud.
(EmA)