Langkat. Suaranusantara.online
Ketua TP.PKK Kabupaten Langkat Ny.Hj.Endang Kurniasih Syah Afandin menyambut kedatangan Tim Supervisi dan Rombongan TP.PKK Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat,Rabu (15/2/2023)
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang dalam hal ini di wakilkan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H.Hermansyah,M,IP dalam sambutanya tim penggerak PKK Kabupaten Langkat pada setiap tahunnya mengunjuk dan menetapkan Desa binaan sebagai percontohan hal ini menyiratkan bahwa kami bersama tim penggerak PKK Kabupaten Langkat terus-menerus berupaya untuk memajukan desa dan kelurahan dengan memberikan tantangan kepada masyarakat hingga kepala desa/Lurah maupun Camat untuk berbuat yang terbaik bagi desa dan kelurahannya masing-masing.
Harapan besar kiranya apa yang telah kami lakukan bersama tim penggerak PKK Kabupaten Langkat dapat menjadi sebuah kenangan yang baik dan indah yang tentunya dapat terwujud bilamana ketua tim supervisi beserta rombongan memberikan perhatian khusus.
Ketua TP.PKK Kabupaten Langkat Ny Hj.Endang Kurniasih Syah Afandin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran rombongan supervisi di Langkat.
Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami atas kunjungan ibu dan bapak serta rombongan guna memberikan motivasi bimbingan dan arahan bagi kami dalam melaksanakan pembinaan terhadap desa yang dijadikan sebagai Desa percontohan tim penggerak PKK.
Sambut Ketua TP.PKK Provinsi Sumatera Utara Ny.Nawal Edy Rahmayadi yang di bacakan oleh Ketua Tim Supervisi TP.PKK Provsu Bapak, Reza Fahlevi Lubis mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari rentang kendali PKK yang harus kita laksanakan sebagai bentuk pelaksanaan program kerja PKK demi menghadirkan gerakan PKK di tengah-tengah keluarga, serta segenap lapisan masyarakat guna mewujudkan peran PKK sebagai pendukung program pemerintah dalam bidang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK.
Perkembangan kegiatan PKK telah mengalami proses perubahan sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 kemudian Permendagri nomor 36 tahun 2020 serta hasil rakernas 9 PKK tahun 2021 juga pelaksanaan rakornas PKK Tahun 2022 tentunya banyak hal yang berubah dan harus kita sikapi secara menyeluruh dan terintegrasi serta terkolaborasi.
(EMA)