Suaranusantara.online
BOLTIM – Di tengah derasnya arus investasi yang masuk ke berbagai daerah, suara masyarakat Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menguat. Bukan untuk menolak pembangunan, melainkan menuntut agar investasi berjalan sejalan dengan hukum, keadilan dan perlindungan hak – hak masyarakat.
Andy Riadhy selaku Dir intel LAKRI (Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi) menegaskan, bahwa masyarakat tidak memusuhi investasi.
Namun, ia mengingatkan, bahwa setiap investasi wajib menghormati hak – hak masyarakat dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan, bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Selain itu, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah tidak semata – mata untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan keadilan sosial.
Dir Intel LAKRI mengaku khawatir apabila proses investasi berjalan tanpa penyelesaian yang transparan terhadap persoalan yang masih dipersoalkan masyarakat.
“Kami bukan menolak investasi. Kami menolak jika investasi menghilangkan ruang hidup masyarakat, mengabaikan hak atas tanah atau tidak memberikan kepastian hukum kepada rakyat,” katanya, Sabtu (27/6/2026).
Ia juga meminta pemerintah daerah, baik unsur eksekutif maupun legislatif, membuka ruang dialog yang terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Dalam perspektif hukum, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mengatur bahwa kegiatan investasi harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan lahan eks HGU dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Bagi warga Kotabunan, tanah bukan sekadar bidang yang memiliki nilai ekonomi. Tanah adalah tempat kehidupan tumbuh, tempat keluarga dibesarkan, sumber penghidupan, sekaligus ruang yang memiliki nilai sosial dan spiritual.
Kini, publik menunggu langkah konkret DPRD Boltim dan pemerintah daerah. Apakah janji pembentukan tim khusus akan diwujudkan, ataukah aspirasi masyarakat akan terus menggantung tanpa kepastian?
Salah satu warga Kotabunan, Bayu Damopolii , mempertanyakan komitmen DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sebelumnya disebut telah berjanji kepada masyarakat, pada tgl 20-3-2023 RDP (Rapat Dengar Pendapat) di kantor DPRD Boltim (Bolaang Mongondow Timur) bahwasanya, akan membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan lahan eks HGU yang berkaitan dengan rencana aktivitas PT ASA.
Menurut Bayu Damopolii, hingga kini masyarakat belum melihat tindak lanjut yang nyata.
“Mana janji DPRD Boltim untuk membentuk tim khusus terkait persoalan eks HGU? Sudah berapa Tahun sejak RDP, masyarakat menunggu, tetapi belum ada langkah yang jelas. Kami hanya ingin ada kepastian dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya.
(ALWI TUBAGUS)








