KOBA, – Aktivitas tambang di kawasan Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kembali marak. Puluhan ponton isap produksi (PIP) terlihat beroperasi di wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pantauan awak media pada Jumat (18/10/2025) menunjukkan, suara mesin ponton terdengar jelas dari tepian kolong, bahkan disebut-sebut sampai ke depan Polsek Koba. Padahal, di area tersebut masih berdiri papan larangan milik PT Timah Tbk bertuliskan:
“Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin.”
Dalih Penambang: Berdasarkan Himbauan Gubernur
Sejumlah penambang mengaku bahwa aktivitas mereka dilakukan berdasarkan himbauan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Mang Yusron, salah satu tokoh lapangan, para penambang merasa memiliki dasar moral untuk beroperasi di wilayah IUP PT Timah karena adanya pernyataan dari gubernur yang memperbolehkan masyarakat menambang, dengan catatan hasil timah dijual ke perusahaan plat merah tersebut.
“Orang-orang itu masuk karena ada himbauan dari gubernur. Katanya boleh menambang di wilayah IUP PT Timah, dengan catatan hasil timahnya dijual ke PT Timah,” ujar Mang Yusron.
Ia menyebut himbauan itu dianggap sebagai bentuk kelonggaran dari pemerintah provinsi agar masyarakat bisa tetap bekerja, meski di sisi lain menimbulkan perdebatan soal legalitas.
Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk bukanlah lokasi baru bagi aparat penegak hukum. Wilayah ini sudah berkali-kali dirazia oleh Polres Bangka Tengah dan tim gabungan lintas instansi, namun aktivitas tambang selalu muncul kembali setelah beberapa waktu.
“Sudah sering dirazia, tapi tidak lama mulai lagi. Sekarang malah tambah ramai,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan yang mengatasnamakan himbauan gubernur dinilai menimbulkan tafsir ganda di lapangan. Sejumlah pengamat menyebut perlu ada kejelasan tertulis dan payung hukum antara pemerintah provinsi dan PT Timah, agar tidak menjadi pembenaran bagi aktivitas ilegal.
Hingga saat ini, belum ada bukti resmi bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan himbauan tertulis yang memperbolehkan masyarakat menambang di IUP PT Timah. Klaim yang disampaikan Mang Yusron masih bersifat sepihak dan perlu diverifikasi untuk memastikan apakah himbauan itu benar-benar ada atau hanya disalahartikan di lapangan.
“Kalau memang ada kerja sama resmi, sebaiknya diumumkan terbuka. Tapi kalau tidak ada dasar hukum, maka aktivitas itu tetap ilegal,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Timah Tbk maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait maraknya kembali aktivitas tambang di wilayah IUP perusahaan tersebut.
Di lapangan, aktivitas tambang berlangsung di bawah bendera-bendera kelompok tertentu, dengan jumlah ponton (pron) yang berbeda-beda:
1. Iswadi — belasan ponton
2. Tokek Simper
3. Robi Simper — 8 ponton
4. Dodi Simper — 6 ponton
5. Ivan Coy Nibung
6. Edi Gun CS
7. Heri Bejukak
8. Rian Iwan alias Rian Ayam
9. Doni Nibung
10. Yuli
11. Asak Flores
12. Cancin
13. Pak Ye







