Suami Laporkan Bidan ke Polres Sumenep, Diduga Praktik tanpa Izin dan Sebabkan Kematian Istri

Suaranusantara.online

SUMENEP, JATIM – Seorang suami bernama Sutrisno (21) melaporkan bidan berinisial R ke Polres Sumenep atas dugaan praktik tanpa izin resmi dan diduga menyebabkan kematian istrinya, Sefti Ofifatul Maulida dan bayinya, saat proses persalinan pada 14 November 2025.

Bacaan Lainnya

Laporan dengan nomor STTLP/B/516/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tersebut ditandatangani pada Selasa malam, 2 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sutrisno didampingi keluarga saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep.

Bidan yang dilaporkan inisial R, yang menjalankan praktik di Jalan Trunojoyo Gang 10, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Sutrisno melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan identitas yang menimbulkan kesan sebagai tenaga medis atau kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), serta dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Menurut laporan, pada Jumat dini hari, 14 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Sefti Ofifatul Maulida dipersilakan masuk ke ruang praktik klinik milik R.

Istri pelapor kemudian diperiksa oleh bidan tersebut, diberi makan dan obat, serta disuruh mandi dan keramas.

Sekitar pukul 03.00 WIB, datang seorang asisten perempuan yang melakukan tindakan medis karena pembukaan sudah mencapai tiga.

Asisten tersebut membantu proses pembukaan dengan memasukkan tangan ke vagina pasien.

Pada pukul 06.00 WIB, bidan R datang ke ruang bersalin dan melakukan tindakan serupa untuk memeriksa pembukaan. Karena proses pembukaan sepuluh masih lama, pasien disuruh mengejan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, asisten bidan mendorong perut pasien dari atas.
Pukul 10.00 WIB, bidan R menyampaikan kepada Sutrisno dan mertuanya, bahwa kepala bayi sudah nampak namun terjepit di selangkangan rahim.

Kondisi bayi mulai melemah berdasarkan pemeriksaan detak jantung. Sekitar pukul 13.00 WIB, bayi akhirnya lahir dengan lilitan tali pusar di leher dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah proses persalinan, Sefti Ofifatul Maulida mengalami kelelahan ekstrem hingga pingsan.

Bidan R kemudian menyuruh Sutrisno dan mertuanya membawa istri pelapor ke Klinik Esto Ebhu di Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Sesampainya di klinik tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, pasien menjalani operasi pengangkatan rahim dan dirawat inap.
Namun kondisi Sefti Ofifatul Maulida terus memburuk.

Pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 07.50 WIB, istri Sutrisno tersebut akhirnya meninggal dunia.

Di halaman Polres Sumenep, Sutrisno meminta kepada media untuk mengawal kasus ini hingga proses hukum dengan asas praduga tak bersalah berjalan terang benderang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini.

(GUSNO)

Pos terkait