PANGKALPINANG — Puluhan anggota DPRD Kota Pangkalpinang telah dimintai keterangan. Dokumen perjalanan dinas diperiksa. Proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berjalan selama berminggu-minggu.
Namun, ketika penanganan dugaan persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 akhirnya dihentikan, publik justru dihadapkan pada sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara utuh.
Bukan semata soal dilanjutkan atau tidaknya perkara.
Yang menjadi perhatian adalah apa hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dan apa dasar hukum di balik keputusan tersebut?
Pertanyaan itu penting karena perkara ini sempat menyita perhatian setelah penyidik memanggil anggota DPRD secara bertahap.
Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang disebut telah dimintai keterangan dalam rentang 10 Maret hingga 20 April 2026.
Tiga pimpinan DPRD, Abang Hertza, Bangun Jaya dan Hibir, menjadi pihak yang diperiksa pada tahap akhir pulbaket.
Sejumlah pihak lainnya juga dimintai keterangan, termasuk mantan anggota DPRD Pangkalpinang Dessy Ayutrisna serta penggantinya, Yuri Sagali.
Dengan rangkaian pemeriksaan tersebut, masyarakat tentu berharap terdapat penjelasan yang terang mengenai hasilnya.
Lima pertanyaan yang masih menunggu jawaban
Pertama, apa sebenarnya temuan Kejari Pangkalpinang?
Apakah pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak menemukan adanya ketidaksesuaian antara administrasi SPPD dengan pelaksanaan perjalanan dinas di lapangan?
Atau sebaliknya, seluruh dokumen dan keterangan yang diperoleh justru menunjukkan bahwa perjalanan dinas telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan ini penting agar publik tidak hanya menerima kesimpulan akhir tanpa mengetahui proses yang melatarbelakanginya.
Kedua, apakah ada kerugian keuangan negara?
Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2024 tercatat sekitar Rp26,6 miliar.
Besarnya anggaran tersebut membuat masyarakat wajar mempertanyakan apakah dalam proses pemeriksaan ditemukan kerugian negara atau potensi kerugian negara.
Jika tidak ditemukan, penjelasan mengenai dasar kesimpulan tersebut juga diperlukan.
Ketiga, apakah terdapat uang yang dikembalikan?
Jika selama proses pemeriksaan terdapat pihak yang mengembalikan uang, berapa jumlahnya?
Siapa yang melakukan pengembalian?
Kepada siapa uang tersebut dikembalikan?
Dan melalui mekanisme apa?
Informasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status anggaran yang menjadi bagian dari perkara.
Keempat, apa alasan hukum penyelidikan dihentikan?
Ini menjadi titik paling penting.
Masyarakat perlu mengetahui apakah penghentian dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak ditemukan kerugian negara, atau terdapat pertimbangan hukum lainnya.
Penjelasan tersebut berada pada ranah kewenangan aparat penegak hukum dan bukan sekadar persepsi pihak yang diperiksa.
Kelima, apakah seluruh dugaan telah dituntaskan dalam proses pemeriksaan?
Termasuk apakah pernah ditemukan indikasi perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, dokumen yang tidak sesuai fakta, kesalahan administrasi, atau dugaan penyalahgunaan anggaran.
Jika seluruhnya dinyatakan tidak terbukti, publik tentu berhak mengetahui dasar pemeriksaannya.
DPRD: Tidak ada pemberian atau janji
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza sebelumnya membantah adanya pemberian maupun janji kepada pihak tertentu berkaitan dengan penghentian penanganan perkara SPPD.
Ia menyatakan keputusan Kejari memberikan kepastian hukum kepada anggota DPRD.
Menurut Hertza, proses pulbaket yang dilakukan Kejari telah berjalan sesuai prosedur. Ia juga menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan dokumen perjalanan dinas memenuhi ketentuan yang berlaku.
DPRD, kata dia, menghormati keputusan Kejari Pangkalpinang.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang mengenai dugaan adanya kesepakatan tertentu di balik penghentian penanganan perkara.
Namun, bantahan dari pihak DPRD tentu bukan satu-satunya penjelasan yang dibutuhkan.
Kejari Pangkalpinang sebagai institusi yang melakukan pemeriksaan tetap menjadi pihak penting untuk memberikan penjelasan mengenai hasil pulbaket dan dasar hukum penghentian perkara.
Anggaran Rp26,6 miliar ikut menjadi sorotan
Perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang pada 2024 yang disebut mencapai sekitar Rp26,6 miliar.
Anggaran tersebut tercantum dalam RUP dengan kode 38484716 dan berkaitan dengan belanja perjalanan serta koordinasi dan konsultasi tugas anggota DPRD.
Besarnya anggaran tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran hukum.
Namun, nilai tersebut menjelaskan mengapa pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, transparansi mengenai hasil pemeriksaan menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi.
Kejari belum memberikan jawaban lanjutan
Konfirmasi telah disampaikan kepada Kejari Pangkalpinang untuk meminta penjelasan mengenai perkara tersebut.
Pertanyaan yang diajukan mencakup hasil pemeriksaan, ada atau tidaknya kerugian negara, kemungkinan adanya pengembalian uang, pihak yang melakukan pengembalian apabila ada, serta dasar hukum penghentian penyelidikan.
Termasuk pertanyaan mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, rekayasa dokumen, maupun penyalahgunaan anggaran dalam proses perjalanan dinas tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan lebih lanjut dari Kejari Pangkalpinang.
Pada akhirnya, penghentian sebuah penyelidikan merupakan keputusan hukum yang harus dihormati apabila telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tetapi penghormatan terhadap keputusan hukum tidak berarti ruang pertanyaan publik harus tertutup.
Justru ketika sebuah perkara yang telah memeriksa puluhan anggota DPRD akhirnya dihentikan, penjelasan mengenai alasan dan dasar hukumnya menjadi semakin penting.
Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan kepastian.
Dan kepastian itu hanya bisa lahir apabila fakta pemeriksaan, hasil telaah hukum, serta alasan penghentian dapat dijelaskan secara terbuka dan proporsional oleh institusi yang menangani perkara tersebut.







