Suaranusantara.online
SUMENEP, MADURA – Sebuah dugaan praktik penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggemparkan Kabupaten Sumenep.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berkode 54.694.01 yang terletak di Jl. Trunojoyo No.125, Kebun, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, kini menjadi sorotan tajam akibat ulah oknum pengawasnya yang diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Pertamina.
Insiden yang terjadi pada Rabu sore, 14 Mei 2025, ini bermula ketika puluhan pengendara sepeda motor dengan sabar mengantre untuk mengisi Pertalite.
Namun, pemandangan kontras justru terjadi di dekat pompa pengisian. Seorang pengawas SPBU tanpa menghiraukan antrean panjang tersebut, malah terlihat jelas mengisi BBM bersubsidi itu ke dalam beberapa jerigen yang berada di dalam sebuah mobil pribadi berwarna putih.
Aksi terang-terangan ini tentu saja memicu tanda tanya besar dan kekecewaan mendalam dari para pengendara yang merasa diabaikan haknya.
Ironisnya, ketika salah seorang konsumen diduga mencoba merekam kejadian tersebut, oknum pengawas SPBU itu justru melontarkan pertanyaan bernada intimidasi: “Mas tadi kamu memvidio ya?”
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai tindakannya yang terkesan mendahulukan pengisian ke jerigen di mobil pribadi, jawaban singkat dan meremehkan kembali dilontarkan: “Lagi tanggung mas, dia tadi orang Bluto.”
Perilaku oknum pengawas SPBU ini jelas-jelas merugikan konsumen lain yang dengan tertib mengantre.
Pertalite, yang notabene merupakan BBM penugasan dengan subsidi dari pemerintah, seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan langsung masyarakat, bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak jelas.
Jika benar adanya aturan dari Pertamina yang memperbolehkan pengisian ke jerigen dalam skala besar tanpa pengawasan ketat, hal ini tentu akan menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat luas. Praktik pengisian BBM ke jerigen dalam jumlah signifikan, apalagi dilakukan langsung oleh seorang pengawas SPBU, mengindikasikan kuat adanya praktik pelangsiran yang melanggar aturan.
Kecurigaan akan adanya “main mata” atau kongkalikong antara pembeli dengan oknum operator SPBU untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok semakin menguat, yang tentunya merugikan baik pemerintah maupun masyarakat sebagai konsumen.
Tindakan oknum pengawas SPBU 54.694.01 Kolor Sumenep ini diduga melangkahi sejumlah peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk, SOP PT. Pertamina (Persero) terkait Pengisian BBM Penugasan Jenis Pertalite.
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2005 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Perlu ditegaskan kembali, bahwa Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 secara eksplisit melarang SPBU menjual BBM jenis premium dan solar menggunakan jerigen dan drum untuk diperjualbelikan kembali.
Meskipun terdapat ketentuan khusus terkait pembelian Pertalite menggunakan jerigen untuk kebutuhan spesifik dengan rekomendasi (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), pengisian dalam jumlah besar ke mobil pribadi tanpa mengindahkan antrean konsumen jelas menimbulkan kejanggalan.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 juga melarang SPBU melayani konsumen menggunakan jerigen dan mobil yang dimodifikasi, serta menjual ke pabrik, home industri, atau industri.
Aturan mengenai wadah pengisian Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis Gasoline Series (termasuk Pertalite) pun mensyaratkan penggunaan jerigen berbahan logam.
Sementara untuk Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) diperbolehkan menggunakan jerigen berbahan logam atau High Density Polyethylene (HDPE) dengan simbol HDPE2, yang merupakan jenis plastik kuat, tahan lama, dan memiliki ketahanan kimia yang baik.
Insiden di SPBU Kolor Sumenep ini jelas mencoreng citra upaya pemerintah dalam mendistribusikan BBM bersubsidi secara adil dan tepat sasaran.
Masyarakat Sumenep, Provinsi Jawa Timur kini menuntut tindakan tegas dari PT. Pertamina dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan ini serta memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum-oknum yang terlibat.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan menuntut adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali, merugikan masyarakat dan negara.
(GUSNO)








