Skema “Uang Vitamin” BWS Babel Terungkap di Persidangan

Pangkalpinang — Sidang perkara dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung mengungkap praktik pemotongan anggaran hingga 20 persen yang dikenal dengan istilah “uang vitamin”.

Mengutip laporan Tempo, praktik tersebut terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 3 Februari 2026.

Saksi Desi Nazarulita, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), menyebutkan bahwa pemenang proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023–2024 menyisihkan 20 persen dari nilai proyek untuk kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan BWS Bangka Belitung.

Menurut Desi, dari dana yang dipotong tersebut, sekitar 25 persen dialokasikan untuk Kepala Balai, 20 persen untuk Kepala Satuan Kerja, 15 persen untuk operasional satker, dan 40 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pembagian itu, kata Desi, dilakukan berdasarkan perhitungan yang ia terima dari dua terdakwa, yakni Mohamad Setiadi Akbar dan Onang Adiluhung.

Tempo juga melaporkan bahwa Desi mengaku menerima uang yang disebut sebagai “uang vitamin” dengan total Rp 84 juta, yang diterimanya secara rutin setiap bulan. Uang tersebut, menurut pengakuannya di persidangan, telah dikembalikan.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin sumber daya air pada periode 2023–2024 dengan total nilai penyimpangan mencapai Rp 29,8 miliar. Modus yang digunakan antara lain pemotongan anggaran setelah pajak serta penggunaan lima perusahaan pinjaman yang masing-masing mendapat fee 3 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikutip Tempo, sejumlah terdakwa diduga menerima aliran dana dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah selama periode tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *