Pangkalpinang, 18 Februari 2026 — Penyidik menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022.
Perkara ini mencuat setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.
Nilai kerugian tersebut tertuang dalam laporan BPKP Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024 serta diperkuat hasil pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.
Skema Kemitraan Dipersoalkan
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam mekanisme kemitraan usaha penambangan.
Sejumlah mitra usaha disebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai persyaratan, termasuk tidak adanya persetujuan Menteri ESDM sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Padahal, kegiatan penambangan bijih timah seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku pemilik IUP. Namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut disebut dialihkan kepada mitra usaha yang hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Penyidik juga menduga terjadi pengumpulan dan pemrosesan bijih timah hasil penambangan yang kemudian dijual kembali kepada PT Timah berdasarkan Surat Perintah Kerja. Transaksi tersebut disebut tidak berdasarkan mekanisme imbal jasa yang sah sesuai volume pekerjaan.
Bijih timah itu selanjutnya disebut diserahkan ke smelter swasta berdasarkan kesepakatan tertentu, dengan dugaan adanya pemberian fee antara USD 500 hingga USD 750 per ton dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Program kemitraan yang sejatinya dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan melampaui peran IUJP.
Barang Bukti dan Saksi
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 29 saksi dan empat ahli, termasuk ahli pertambangan serta auditor keuangan BPKP.
Selain itu, penyidik juga menyita 28 dokumen serta 14 barang bukti elektronik sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Daftar Tersangka
Sejumlah nama ditetapkan sebagai tersangka, baik dari internal PT Timah maupun dari pihak mitra usaha.
Dari internal PT Timah:
Ahmad Subagia, Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016
Kuncoro, Kepala Perencana Operasi Produksi periode 2015–2017
Dari mitra usaha:
Kurniawan Effendi Bong, Direktur CV Teman Jaya
Haryanto, Direktur CV SR Bintang Babel
Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia
Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
Hendro, Direktur CV Bintang Terang
Yusuf, Direktur CV Candra Jaya
Usman Hamid, Direktur Usman Jaya Makmur
Penahanan
Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.








