SKANDAL PROYEK PLN AMBUNTEN: Anggaran 2023 Terbengkalai, Raib Dua Tahun tanpa Jejak

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Sebuah skandal pengelolaan proyek diduga terungkap di Kabupaten Sumenep.

Proyek Revitalisasi Gedung Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kecamatan Ambunten yang kontraknya diteken pada 2023 dengan anggaran yang dirahasiakan, baru mulai dikerjakan pada 2025, terlambat dua tahun penuh tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan

Kasus ini bukan sekadar keterlambatan biasa. Ini adalah potret buram pengelolaan dana publik: proyek bernilai miliaran rupiah yang mandek tanpa kejelasan, pejabat yang cuci tangan, dan kontraktor yang menghilang tanpa jejak pula. Publik berhak tahu: ke mana uang rakyat mengalir selama dua tahun terakhir?

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, proyek berlokasi di Jl. KH. Hasyim Asyari, Dusun Jung Torok Laok, Ambunten Timur ini memiliki detail sebagai berikut:

– Nomor SPK: 0180.SPK/DAN.00.01/F0490000/2023
– Durasi Kontrak: 263 hari kerja
– Pelaksana: PT. Bumijaya Wijayanti
– Konsultan Pengawas: CV. Fenomena Consultant
– Status Realisasi: Baru dimulai 2025 (terlambat 730 hari atau 277% dari waktu kontrak)

Pertanyaan krusial: Jika kontrak sudah ditandatangani 2023 dengan jangka waktu kurang dari 9 bulan, mengapa baru dieksekusi dua tahun kemudian? Apakah terjadi pembiaran sistematis atau ada permainan di balik keterlambatan ini?

Investigasi media menemui tembok beton saat mencari klarifikasi. Yang lebih mengejutkan: sikap apatis para pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

PT. Bumijaya Wijayanti: Hilang tanpa jejak.
Kontraktor pelaksana yang dipercaya mengerjakan proyek senilai miliaran rupiah ini tidak merespons segala bentuk komunikasi melalui WhatsApp. Sikap menghindar ini menimbulkan kecurigaan: apakah ada sesuatu yang disembunyikan?

Lebih parah lagi, Rustam, perwakilan ULP Ambunten yang saat ini menempati kantor sementara di Jalan Raya Manding, menunjukkan sikap lepas tangan yang mengejutkan.

“Kami tidak tahu hal itu mas, silakan langsung kepada pelaksana atau langsung ke Kantor Distribusi Jawa Timur,” ujar Rustam dengan nada acuh, belum lama ini.

Sungguh ironis.Seorang pejabat ULP yang kantornya sendiri sedang direnovasi, tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu perkembangan proyek tersebut.

Sikap ini bukan hanya tidak profesional, tetapi juga mencerminkan hilangnya rasa tanggung jawab terhadap aset negara dan uang rakyat.

Yang paling mengkhawatirkan: hingga kini, nominal anggaran proyek tidak dipublikasikan. Padahal, prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah hak publik yang dijamin undang-undang.

Pertanyaan mendesak yang harus dijawab:
– Berapa anggaran pasti yang dialokasikan untuk proyek ini?
– Apakah ada pencairan dana di tahun 2023-2024 meski proyek tidak berjalan?
– Jika ada pencairan, ke mana uang itu mengalir?
– Siapa yang bertanggung jawab atas pemborosan waktu dua tahun?

Ketiadaan transparansi ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan anggaran yang harus segera diaudit oleh pihak berwenang.

Kasus ini telah melampaui batas toleransi profesionalisme dan akuntabilitas. Media dan publik mendesak PLN Area Pamekasan dan PLN Distribusi Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas:

1. Klarifikasi ublik segera,
wajib memberikan konferensi pers atau pernyataan resmi yang menjelaskan:
– Kronologi lengkap keterlambatan proyek
– Penyebab teknis dan non-teknis yang menyebabkan proyek mangkrak dua tahun
– Transparansi anggaran secara detail dan pertanggungjawabannya

2. Audit internal dan ekternal:
– Audit menyeluruh terhadap aliran dana proyek dari 2023 hingga 2025
– Investigasi terhadap dugaan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang
– Melibatkan Inspektorat atau BPKP jika diperlukan

3. Sanksi tegas bagi pihak bersalah:
– Sanksi administratif hingga pidana bagi kontraktor yang lalai
– Sanksi bagi pejabat yang menunjukkan sikap tidak kooperatif dan lepas tangan
– Evaluasi kinerja konsultan pengawas yang gagal mengawasi

4. Kompensasi publik:
– Ganti rugi waktu pelayanan yang terganggu akibat keterlambatan proyek
– Jaminan proyek diselesaikan sesuai spesifikasi tanpa pembengkakan biaya

Kasus Proyek ULP Ambunten bukan sekadar soal gedung yang terlambat dibangun. Ini adalah cerminan gagalnya sistem pengawasan, budaya impunitas, dan pengabaian terhadap uang rakyat.

Jika dibiarkan tanpa sanksi tegas, kasus serupa akan terus berulang di berbagai proyek PLN dan BUMN lainnya. Publik tidak hanya butuh penjelasan, publik menuntut pertanggungjawaban nyata dan hukuman setimpal bagi pelaku.

Rakyat Ambunten sudah terlalu lama menunggu. Saatnya PLN Distribusi Jawa Timur membuktikan komitmen mereka terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berintegritas.

Publik menunggu kejujuran. Publik menuntut tindakan tegas. Waktu terus berjalan tapi kepercayaan publik tidak akan menunggu selamanya.

Redaksi membuka ruang bagi PLN Distribusi Jawa Timur, PT. Bumijaya Wijayanti, dan CV. Fenomena Consultant untuk memberikan klarifikasi resmi. Hak jawab dijamin sesuai UU Pers.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *