Skandal Pokir DPRD Sumenep: Satu Desa Raup Miliaran Rupiah, Ratusan Desa Lain Terabaikan

Ilustrasi (Istimewa)

Suaranusantara.online

SUMENEP – Praktik dugaan nepotisme dan diskriminasi dalam alokasi dana Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep mencuat ke permukaan, memicu kemarahan publik dan sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Satu desa “istimewa” meraup dana fantastis miliaran rupiah dalam waktu dua tahun, sementara ratusan desa lain terabaikan.

Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, menjadi pusat kontroversi setelah terungkap menerima alokasi dana Pokir yang tidak wajar

Di tahun 2024 mencapai Rp 1,6 miliar untuk 12 paket pembangunan dan di tahun 2025 Rp 2,48 miliar untuk 13 paket pembangunan sehingga total keseluruhan Rp 4,08 miliar untuk satu desa dalam waktu dua tahun.

Angka ini mengejutkan, mengingat Kabupaten Sumenep memiliki 330 desa yang seharusnya mendapat perlakuan adil dalam pembagian dana publik.

Badan Perencanaan Penganggaran Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur diduga melakukan perencanaan yang tidak kredibel dalam menentukan prioritas pembangunan.

Indikasi kuat menunjukkan bahwa penetapan desa penerima Pokir tidak berdasarkan hasil reses DPRD yang seharusnya menjadi acuan utama.

“Ini bukan lagi soal ketidakadilan biasa, tapi dugaan manipulasi sistematis yang merugikan masyarakat Sumenep,” kata seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Ibnu Hajar Divisi Hukum DPW Jawa Timur LSM Alam Semesta menyebut praktik ini sebagai pelanggaran hukum multidimensi yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah, berdasarkan
lima pelanggaran serius yang teridentifikasi:

Pertama, pelanggaran Asas Keadilan dan Pemerataan bertentangan frontal dengan prinsip pembangunan daerah yang harus merata dan non-diskriminatif.

Penyalahgunaan jabatan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Benturan Kepentingan
(Conflict of Interest), dugaan kuat adanya kaitan antara desa penerima dengan anggota DPRD, baik tempat tinggal maupun kepentingan keluarga.

Pelanggaran prosedur perencanaan, diduga kuat mengabaikan mekanisme musrenbang yang partisipatif, menentukan alokasi secara sepihak.

Dan yang terakhir mengarah pada indikasi korupsi politik, dari dana Pokir yang diduga dijadikan alat balas jasa politik atau instrumen untuk mendulang dukungan elektoral.

Praktik diskriminatif ini menciptakan dampak sistematis yang menghawatirkan atau efek domino yang merusak seperti, kecemburuan sosial masyarakat desa lain merasa diperlakukan tidak adil

LSM Alam Semesta Ibnu Hajar mendesak tindakan konkret, aparat penegak hukum segera audit
menyeluruh terhadap seluruh alokasi Pokir DPRD Sumenep 2024-2025.

Ibnu Hajar meminta klarifikasi transparan dari Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tentang dasar penetapan desa penerima dan segera mungkin lakukan Investigasi dugaan korupsi yang telah terjadi oleh penegak hukum serta segera dilakukan reformasi sistem perencanaan dan alokasi dana Pokir yang lebih partisipatif

Ibnu Hajar menambahkan pertanyaan kritis kepada media ini dan berharap ada jawaban

Siapa dalang di balik “Pengistimewaan” Desa Nyabakan Barat?, Apakah ada kaitan dengan kepentingan politik atau keluarga dengan anggota DPRD?, Mengapa Desa – desa lain terabaikan dalam alokasi Pokir?,dan Berapa total kerugian negara akibat praktik diskriminatif ini?, ia juga menyatakan bahwa,

“Kasus ini bukan hanya maladministrasi biasa, tapi berpotensi sistemik merusak tata kelola anggaran publik. Masyarakat Sumenep berhak mendapat keadilan,” tegas Ibnu HajarHajar, Rabu, (4/06/2025).

Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD serta BAPPEDA hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas kontroversi yang menggemparkan ini.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *