Skandal Penyalahgunaan Wewenang: Kepala Puskesmas Pamolokan Langgar Kode Etik, Ubah Fasilitas Kesehatan Jadi Ladang Bisnis

Suaranusantara.online

SUMENEP – Sebuah skandal menggemparkan terungkap di Puskesmas Pamolokan, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes., selaku Kepala Puskesmas, terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan mengizinkan praktik pungutan liar di halaman fasilitas kesehatan yang beroperasi 24 jam ini.

Sebagai kepala fasilitas kesehatan yang menjalankan layanan UGD dan rawat inap 24 jam, tindakan drg. Novia jelas-jelas melanggar kode etik profesi kedokteran dan kepemimpinan kesehatan.

Puskesmas yang seharusnya menjadi tempat suci pelayanan masyarakat, diubahnya menjadi arena bisnis parkir liar dengan tarif Rp 5.000 per kendaraan saat Festival Kerapan Sapi berlangsung.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan amanah rakyat,” tegas pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 368 Ayat 1, perbuatan drg. Novia berpotensi dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun.

Penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana serius.

Yang lebih mencengangkan, drg. Novia justru memberikan pembenaran dengan pernyataan:

“Boleh saja asal ada legal formalnya dan tidak di hari efektif kerja.”

Pernyataan ini menunjukkan ketidakpahaman fundamental terhadap fungsi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan 24 jam yang harus selalu siap melayani masyarakat.

“Puskesmas Pamolokan beroperasi 24 jam dengan layanan UGD dan rawat inap. Tidak ada istilah ‘hari tidak efektif’ dalam pelayanan kesehatan darurat. Pasien bisa datang kapan saja, termasuk saat festival,” ungkap ML, saksi mata yang mengalami langsung pungutan ilegal tersebut.

Tindakan ini secara tegas melanggar prinsip-prinsip dasar pelayanan kesehatan:

– Aksesibilitas: Halaman puskesmas harus selalu dapat diakses pasien
– Kesetaraan: Tidak boleh ada diskriminasi akses berdasarkan kemampuan ekonomi
– Integritas: Fasilitas publik tidak boleh dikomersialkan untuk keuntungan pribadi.

Sebagai kepala puskesmas, drg. Novia memiliki wewenang mengelola fasilitas, namun wewenang tersebut harus digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan finansial. Mengubah halaman puskesmas menjadi tempat parkir berbayar adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang terang-terangan.

Praktik ini menimbulkan dampak serius:

– Pasien UGD dan rawat inap kehilangan akses parkir
– Keluarga pasien tak menuntut kemungkinan ikut membayar untuk menjenguk orang sakit
– Citra profesi kesehatan tercoreng
– Kepercayaan publik terhadap integritas puskesmas runtuh

Masyarakat menuntut:
1. Sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan
2. Proses hukum pidana sesuai UU No. 22/2009 dan KUHP
3. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan Puskesmas Pamolokan

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. Tindakan tegas diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, apalagi yang melibatkan fasilitas kesehatan vital seperti puskesmas 24 jam.

Rakyat Sumenep berhak mendapat fasilitas kesehatan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jangan biarkan satu oknum merusak kepercayaan terhadap seluruh sistem kesehatan daerah.

Kasus penyalahgunaan wewenang di Puskesmas Pamolokan bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi tindak pidana yang harus ditindak tegas.

Dengan ancaman pidana 9 tahun berdasarkan UU No. 22/2009 dan KUHP Pasal 368 Ayat 1, drg. Novia Sri Wahyuni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Puskesmas adalah rumah rakyat, bukan ladang bisnis oknum!

(GUSNO)

Pos terkait