Suaranusantara.online
SUMENEP – Industri keuangan mikro Indonesia dikejutkan skandal pelecehan seksual non-fisik yang melibatkan oknum karyawan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura.
Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Semesta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur melalui juru bicaranya, Ibnu Hajar, mengungkap kejadian memalukan yang menimpa nasabah berinisial ND.

Korban yang terlambat membayar cicilan mingguan mendapat perlakuan tidak manusiawi dari petugas lapangan PNM Mekaar berinisial AS.
“Kejam sekali, petugas lapangan PNM Mekaar di Sumenep menyuruh nasabah menjadi pelacur dengan kata-kata ‘jual vagina’ kepada lelaki hidung belang untuk bayar cicilan,” ungkap Ibnu Hajar kepada media, Rabu (25/6/2025).
Yang lebih mengejutkan oknum PNM Mekaar tidak hanya menyarankan untuk prostitusi tetapi juga mengumentari, bahwa “vagina ND masih layak untuk di jual di Kota Sumenep”, merupakan pernyataan yang sangat merendahkan martabat seorang wanita.
Tidak puas dengan perkataanya oknum tersebut mengirimkan tiga voice note WhatsApp yang dikirim langsung kepada korban.
“Tiga voice note Chat Whatsapp tersebut sudah cukup sebagai bukti dugaan pelanggaran ITE,” ujar Ibnu
Setelah dikonfrontasi tim media bersama divisi hukum LSM Alam Semesta, oknum petugas dan pimpinan unitnya mengakui perbuatan tersebut.
“Ya mas, memang benar saya yang voice note seperti itu,” aku petugas lapangan berinisial AS saat dikonfirmasi di kantor unit PNM Mekaar, Selasa (24/06/225).
Ibnu Hajar mengungkap, bahwa kasus ini bukan insiden tunggal. LSM Alam Semesta telah menampung berbagai keluhan masyarakat terkait penagihan di luar jam kerja hingga larut malam dengan penggunaan kata – kata kasar yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak profesional dalam pelaksanaan tugas
“Tindakan oknum PNM Mekaar menurutnya diduga kuat melanggar multiple Undang – Undang Hak Asasi Manusia No. 39/1999 dan melanggar hak bebas dari perlakuan merendahkan martabat serta UU TPKS No. 12/2022 Pasal 5, “Pelecehan seksual non-fisik dan ancaman, 9 bulan penjara + denda Rp10 juta”, itupun tak lepas dari jeratan UU ITE Pasal 27 Ayat 3, “Penghinaan melalui media elektronik, ancaman, 4 tahun penjara + denda Rp750 juta” Tegas iIbnu Hajar
LSM Alam Semesta akan segera mengirim surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tuntutan
1. Pengaturan lebih ketat untuk lembaga keuangan mikro
2. Pengawasan terintegrasiyang komprehensif
3. Pembinaan dan teguran tegas kepada PNM Mekaar Unit Kalianget
4. Sanksi berat mengingat PNM Mekaar bernaung di bawah BUMN
Kasus ini menuntut respons komprehensif dan transparan berupa sanksi tegas bagi pelaku sebagai perlindungan dan pemulihan psikologis korban dan pembenahan reformasi sistem penagihan yang lebih manusiawi serta komitmen nyata tidak mentolerir pelecehan terhadap nasaba
Skandal ini menjadi cermin buruk industri fintech dan microfinance Indonesia yang harus segera direformasi.
Publik menunggu komitmen nyata PNM Mekaar untuk membuktikan bahwa lembaga yang mengklaim “membangun kemandirian ekonomi masyarakat” tidak mentolerir pelecehan terhadap nasabah yang justru membutuhkan perlindungan, bukan penghinaan.
(GUSNO)








