Skandal Ijasah Palsu Guncang Sumenep ! Kades Kangayan Diciduk, Jejak Keterlibatan Angota DPRD Tercium !

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, SH. MH (kiri) dan Kepala Desa Kangayan Arsan (kanan)

Suaranusantara.online

SUMENEP, KANGAYAN – Tabir gelap praktik lancung dalam dunia birokrasi dan pendidikan di Sumenep perlahan tersibak!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hari ini, Rabu (30/4/2025) bertindak tegas mencokok Kepala Desa (Kades) Kangayan, Arsan, atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakannya untuk menduduki jabatannya.

Namun, yang lebih mengejutkan, kasus ini menyeret nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Abd. Siam, yang diduga kuat bersekongkol dalam kejahatan ini!

Arsan, Kades di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah diduga menggunakan ijazah palsu untuk memuluskan jalannya menjadi orang nomor satu di desanya pada periode 2014-2019.

Tindakan tidak terpuji ini bukan hanya mencoreng martabat kepemimpinan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyampaikan pada sore ini, tidak menyembunyikan fakta keterlibatan pihak lain.

“Pelimpahan tersangka Arsan telah kami terima, dan dari hasil penyidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam pembuatan ijazah palsu ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Sorotan tajam kini tertuju pada Abd. Siam, yang saat pemalsuan terjadi menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Pulau Sepangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur

Diduga kuat, Abd. Siam adalah sosok yang menandatangani ijazah palsu yang digunakan Arsan.

Ironisnya, kini Abd. Siam justru duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Sumenep, sebuah fakta yang menambah pilu dan kemarahan publik.

Arsan sendiri kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara akibat perbuatannya melanggar pasal 263 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen resmi.

Penahanannya selama 20 hari ke depan menjadi langkah awal bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan kejahatan ini.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan, bahwa selain Arsan dan Abd. Siam, ada satu pihak lain yang diduga terlibat, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Memang ada tiga orang yang terlibat dalam praktik kotor ini. Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia dan satu lagi sedang menderita stroke, sehingga proses hukum hanya bisa kami fokuskan kepada Arsan saat ini,” jelasnya.

Fakta, bahwa seorang kepala sekolah, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, justru diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen negara, adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan.

Lebih memuakkan lagi, sosok yang diduga kuat membantu kejahatan ini kini menduduki kursi terhormat sebagai anggota DPRD Sumenep.

Terungkap, bahwa ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dipalsukan tersebut awalnya bernama Moh. Yani dengan nomor induk 0480, sesuai dengan data Ujian Nasional MTs tahun ajaran 2005/2006.

Namun, dengan keji, nama dalam ijazah tersebut diubah menjadi Arsan dan ditandatangani oleh Abd. Siam.

Kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh kepala sekolah dan masyarakat luas!

Kejari Sumenep menunjukkan ketidakgentarannya dalam memberantas praktik koruptif dan penipuan, bahkan jika melibatkan oknum pejabat publik.

Penangkapan Arsan dan terkuaknya dugaan keterlibatan anggota DPRD ini diharapkan memberikan efek jera yang maksimal, mengirimkan pesan yang jelas, bahwa tidak ada tempat bagi para pemalsu dan penjahat yang bersembunyi di balik kekuasaan dan jabatan terhormat!

Masyarakat Sumenep kini menuntut keadilan ditegakkan, setegak-tegaknya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum, tanpa pandang bulu!

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *