Skandal Dana Desa Diduga Cemari Bulawan Dua: Warga Minta Audit Total!

Pjs. Kepala Desa Bulawan Dua, Sangadi

Suaranusantara.online

BOLTIM – Masyarakat Desa Bulawan Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara diguncang keresahan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2023 yang mengemuka dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan, bahwa terdapat beberapa pos anggaran DD bernilai ratusan juta rupiah yang patut dipertanyakan realisasinya.

Fokus utama dugaan ini mencakup:

1. Anggaran sebesar Rp 68 juta untuk pengembangan dan rehabilitasi sarana perpustakaan, taman baca desa, serta sanggar belajar. Namun, warga menyatakan tidak menemukan bukti fisik realisasi program tersebut.

2. Dana sebesar Rp 79,5 juta dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan nonformal seperti PAUD, TK, TPA, TPQ, dan madrasah. Sejumlah pengajar mengaku tidak pernah menerima seragam, itupun seragam kami yang beli sendiri ujar salah satu guru paud inisial S.P hak honorarium maupun fasilitas pendukung lainnya.

3. Anggaran sebesar Rp 80,8 juta untuk pengembangan sarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi ini, cukup fantastis dan diduga kuat ada pembengkakan anggaran karena tidak transparan kepada masyarakat perihal Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan sayangnya, mayoritas pelaku UMKM di desa tersebut tidak diketahui siapa-siapa yang pernah menerima bantuan atau pemberdayaan sesuai dengan laporan.

4. Bantuan perikanan (Bibit pakan) Rp. 14,000,000.anggaran tahun 2024 diduga fiktif.

Berdasarkan data yang ada, kami pihak media, menyambangi rumahnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bulawan Dua Arief Makalalag untuk mempertanyakan akan hal dugaan laporan fiktif dan mark-up,

“Saya selaku ketua BPD, untuk laporan APBDes dari tahun 2023 sampai dengan saat ini, belum ada di tangan kami untuk itu saya belum bisa berikan komentar lebih perihal sebagaimana dugaan yang di maksud.,” ungkap Arief, Selasa (20/5/2025).

Salah satu pemerhati masyarakat menyebutkan, bahwa kasus ini berpotensi besar mengarah pada penyalahgunaan anggaran desa dan menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Boltim.

“Kami mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan audit menyeluruh. Jangan biarkan kepercayaan publik hancur karena ketidakjelasan penggunaan Dana Desa,” tegasnya.

Perlu diketahui, untuk proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus disusun melalui musyawarah desa dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan. Setelah disepakati, rancangan APBDes, langsung diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Desa (Perdes) APBDes.

Dalam Desa BPD punya peran penting sesuai aturan yang ada, untuk membahas rancangan perdes APBDes bersama kepala Desa,tapi sayangnya aturan ini tidak berlaku di Desa Bulawan Dua, karena dengan dengan adanya bukti APBDes belum ada di tangan BPD tapi anggaran sudah terealisasi.

Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (SANGADI) Desa BULADU Irawan Mangkialo sewaktu dikonfirmasi membantah akan data yang sudah beredar luas ini dan menyatakan, bahwa anggaran taman baca, hanya ada di tahun 2020, dan itupun hanya 7 juta sambil bertanya data yang awak media miliki darimana asal usulnya dan berdalih bahwa data siapa saja bisa buat dan meragukan data, yang awak media kantongi.

Masyarakat Desa Bulawan Dua menaruh harapan besar agar pemerintah daerah segera mengambil langkah investigasi dan transparansi penuh demi menjaga integritas pengelolaan dana desa dan mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut.

(Rudolf Alwi Tubagus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *