Dana BOS Sumenep Macet, Sekolah Terancam Lumpuh?

Ilustrasi (Ist)

Suaranusantara.online

SUMENEP, MADURA – Alarm darurat berbunyi di dunia pendidikan Kabupaten Sumenep. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap Pertama 2025 tak kunjung cair hingga pertengahan Mei, memicu gelombang keluhan dan kekhawatiran dari pihak sekolah.

Dana yang seharusnya menjadi napas operasional pendidikan ini justru menggantung tak jelas, mengancam kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Keterlambatan krusial ini kuat dugaan dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Sumenep pada tahun sebelumnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2024 yang telah diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rajyat (DPRD) dan Kepala Daerah Sumenep menjadi sorotan tajam. Apakah “temuan” tersebut kini menjadi batu sandungan pencairan dana BOS?

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Sumenep, Ardiansyah, berdalih bahwa keterlambatan disebabkan kerumitan penyusunan Anggaran Rencana Kerja Sekolah (ARKAS) yang harus menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) APBD. Ironisnya, di tengah proses Bimbingan Teknis (Bimtek) ARKAS 2025, sekolah juga dibebani “pekerjaan rumah” berupa perbaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2024 yang belum rampung.

Kebijakan Dinas Pendidikan Sumenep yang memberlakukan pencairan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hingga empat tahap untuk dana di atas Rp 100 juta juga menuai kecaman.

Langkah ini dianggap janggal, mengingat mekanisme dari pusat biasanya hanya dua tahap. Dalih Dinas Pendidikan soal efisiensi SPJ justru berbenturan dengan fakta di lapangan, di mana sekolah dengan alokasi sekitar Rp 100 juta pun dipaksa mengikuti skema empat tahap yang memberatkan.

Lebih ironis lagi, Dinas Pendidikan Sumenep telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/886/101.0/2025 sejak 7 Maret 2025, yang seharusnya menjadi angin segar pencairan dana BOS tahap pertama. Namun, hingga kini, surat tersebut tak lebih dari sekadar formalitas di atas kertas bagi banyak sekolah yang terus menunggu kepastian.

Kondisi ini jelas menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.

Ketidakjelasan dan keterlambatan pencairan dana BOS bukan hanya mengganggu operasional sekolah, tetapi juga berpotensi menghambat kualitas belajar mengajar.

Pihak-pihak terkait harus segera turun tangan, mencari solusi konkret, dan memastikan dana BOS yang menjadi hak sekolah dapat segera diterima tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Jangan sampai lambannya birokrasi mengorbankan masa depan generasi penerus bangsa di Sumenep.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *