Skandal BBM Subsidi: Supir Truk Pertamina Diduga “Kencing BBM”, Bersekongkol dengan Mafia Minyak dan Diancam Pasal Berlapis… !!!!!!

 

Indonesia Monitoring ComI Medan – Permainan kotor dalam distribusi BBM subsidi kembali terungkap! Dugaan keterlibatan mafia minyak tak hanya melibatkan petinggi Pertamina, tetapi juga merembet hingga ke supir truk tangki BBM.

Sabtu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB, awak media mendapati sebuah truk BBM Pertamina PT Elnusa bernopol BK 8112 FO melakukan praktik ilegal “kencing BBM” di Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Truk yang dikemudikan oleh Ali Hasibuan diduga kuat bekerja sama dengan seorang mafia minyak berinisial DN alias Dian.

Intimidasi Terhadap Wartawan

Saat aksi kotor ini tengah diliput, awak media justru mendapat ancaman dari seorang oknum berambut cepak yang mencoba membungkam pemberitaan.

“Bang, tolong jangan diganggu la itu mainanku… Gak usah pala abang ganggu itu, datang aja baik-baik, kan bisa,” ujar oknum tersebut melalui telepon.

Tak berhenti di situ, ancaman semakin menjadi.

“Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayok ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku ya? Kau ganggu kerjaanku! Awas kau ya!” ancamnya dengan nada mengintimidasi.

Kerugian Negara Triliunan, Hukum Harus Tegas!

Kasus mafia minyak ini bukan hal sepele. Dalam rentang 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 9 tersangka, termasuk mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan beberapa pejabat lainnya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun!

Dengan maraknya praktik ilegal seperti ini, sudah saatnya aparat Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara turun tangan! Jangan biarkan mafia minyak dan kaki tangannya merajalela merampok hak rakyat.

Ancaman Hukuman Berat

Ali Hasibuan dan DN alias Dian dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang persekongkolan dalam tindak pidana.

Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.

Tindak Tegas atau Negara Rugi Lagi!

Kasus ini bukan sekadar pencurian kecil, tetapi bagian dari jaringan mafia minyak yang berpotensi menggerogoti anggaran negara triliunan rupiah.

Masyarakat mendesak aparat hukum untuk menangkap pelaku dan membongkar jaringan mafia minyak hingga ke akarnya. Jika tidak, praktik haram ini akan terus berulang dan merugikan rakyat yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi!

Sampai berita ini diterbitkan, Ali Hasibuan maupun pihak PT Elnusa belum memberikan klarifikasi resmi ungkapnya.

(RG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *