Sidang Pra-Peradilan: Penetapan Tersangka Afifi Yusuf Dugaan Korupsi MOT RSUD Babel Dipertanyakan

PANGKALPINANG, 15 September 2026 — Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang menggelar sidang Pra-Peradilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp, di mana Drs. Afifi Yusuf memohon agar penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dalam kasus pengadaan alat kedokteran Ruang Operasi Modular (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tahun Anggaran 2021.

Dalam sidang Selasa pagi ini, tim Kuasa Hukum Pemohon menanggapi jawaban yang diajukan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung selaku Termohon.

Bukan Pejabat Negara, Tidak Ada Kerugian Negara

Tim pembela — Adv. Elfi Oktianti, S.H., Adv. Reny Hartyni, S.H., M.H., Adv. Windah Nurfatimah, S.H., Adv. Gerry Detriyadi, S.H., dan Adv. Tri Agus Wantoro, S.H. — menegaskan dasar penetapan tersangka lemah secara hukum.

“Pemohon adalah Direktur PT. Bhakti Wira Husada, penyedia barang swasta yang memenangkan lelang terbuka. Ia bukan pejabat negara maupun penyelenggara negara, sehingga unsur Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan,” ujar Elfi

Fakta yang dikemukakan:

– Barang diserahkan dan diterima negara melalui Berita Acara Serah Terima tanggal 20 Desember 2021 dalam keadaan baik;
– Kerusakan ruangan bersumber dari kebocoran gedung/konstruksi, diakui sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan kesalahan alat atau penyedia;
– Keuntungan perusahaan Rp553 juta adalah laba usaha wajar melalui rekening resmi, tidak ada aliran dana ke rekening pribadi maupun suap;
– Pemohon tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan PPK selama proses pengadaan hingga serah terima.

Kepolisian: Penetapan Sesuai Prosedur

Pihak Termohon menyatakan penetapan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti — keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli — serta menilai pemeriksaan pra-peradilan hanya menguji aspek formil, bukan menilai terbukti atau tidaknya unsur pidana. Kepolisian juga menyebut telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, serta menghitung nilai kerugian keuangan negara.

Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Disinggung

Tim pembela menyoroti Pemohon diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum, padahal telah memiliki Surat Kuasa Khusus — dinilai melanggar Pasal 61 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Sebanyak 11 alat bukti surat diajukan:

– Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan;
– Kontrak Kerja & Adendum Perubahan yang ditandatangani bersama PPK;
– Berita Acara Serah Terima Barang;
– Surat Jaminan Layanan Purna Jual;
– Dokumen kelengkapan administrasi lelang;
– Surat Kuasa Penasihat Hukum yang tidak dilibatkan saat pemeriksaan.

Pemohon Mohon Pengadilan Batalkan Penetapan

Dalam tuntutannya, Pemohon memohon Majelis Hakim:

1. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum penetapan tersangka atas nama Drs. Afifi Yusuf;
2. Memerintahkan Kepolisian menghentikan penyidikan dan menghapus nama Pemohon dari daftar tersangka;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Sidang masih berlangsung. Putusan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang atas perkara ini akan menjadi acuan penting mengenai batas tanggung jawab pidana penyedia barang dalam pengadaan pemerintah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *