Sengketa Tanah Selindung Berlarut, Klaim Warga Berhadapan dengan Anggota Polda Babel Tanpa Kepastian Hukum

BANGKA, — Sengketa tanah di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, yang melibatkan warga bernama Acung dengan anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung Aipda Mastoni (MT), hingga kini belum menemukan titik terang.

Perselisihan yang bermula dari klaim kepemilikan lahan bekas kolong yang telah diuruk tanah merah tersebut telah berlangsung hampir satu tahun.

Acung melaporkan Aipda Mastoni ke Propam Polda Babel dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan pengklaiman lahan serta dugaan perusakan pagar panel di atas tanah yang menurut Acung merupakan miliknya.

Saat dikonfirmasi media pada Kamis (18/12/2025), Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

“Masih dalam prosedur Bid Propam,” tulisnya singkat melalui pesan tertulis.

Menurut keterangan sumber media, peristiwa bermula ketika Acung mendapati lahannya diklaim oleh Mastoni.

Acung kemudian menghubungi rekannya berinisial Pendi untuk datang ke lokasi, namun saat itu Pendi masih berada di Sungailiat sehingga tidak dapat hadir.

Saksi yang berada di lokasi disebutkan antara lain Lan (orang Acung), Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Selindung.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dalam rekaman video di lokasi, Mastoni tidak mengakui telah merusak pagar panel milik Acung.

Namun, dalam rekaman itu Mastoni tidak berada seorang diri di lokasi pagar yang telah roboh.

Akibat kejadian tersebut, Acung melaporkan dugaan pengklaiman lahan dan perusakan pagar panel ke Propam Polda Babel.

Kasus tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kode etik, sementara dugaan penyerobotan lahan dilaporkan ke Polda Babel.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Pendi, Amini, dan Heri yang merupakan sopir Acung.

Pada Jumat (19/9/2025) lalu, tim Propam Polda Babel berjumlah tiga orang juga mendatangi Kantor Kelurahan Selindung untuk meminta tambahan keterangan.

Lurah Selindung, Masyadi, membenarkan kedatangan tim tersebut.

“Kedatangan mereka hanya minta penambahan keterangan. Sebelumnya sudah diperiksa di Propam Polda terkait kode etik Aipda MT, dugaan kasus penyerobotan dan perusakan pagar panel atas laporan Bos Acung,” ujarnya.

Sementara itu, Aipda Mastoni memberikan klarifikasi tertulis terkait sengketa lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik almarhum Darwandi berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah tertanggal 29 Oktober 1990, yang kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang pada Desember 2023.

Mastoni menyebut dirinya memiliki perjanjian jual beli tanah dengan Darwandi tertanggal 28 Desember 2023 dan proses sertifikasi sedang berjalan di BPN. Namun, saat proses pendaftaran berlangsung pada April–Mei 2024, muncul klaim dari pihak lain, yakni Muzakaria dan Acung, yang melakukan penimbunan tanah.

Menurut Mastoni, Darwandi telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk melayangkan somasi kepada Muzakaria dan Acung serta memasang plang kepemilikan tanah. Ia juga menyebut bahwa Acung kembali melakukan penimbunan tanah dan melakukan transaksi jual beli dengan pihak lain pada Agustus 2024, meski sebelumnya telah melakukan penimbunan.

Pada September 2024, pihak Acung mengajukan sanggahan ke BPN sehingga proses sertifikasi atas nama Darwandi ditunda. Mastoni juga menuding bahwa pada bulan September 2024 plang kepemilikan tanah milik Darwandi dirusak, serta pada Juli 2025 terjadi upaya pemagaran tanah yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang.

Hingga kini, sengketa kepemilikan tanah tersebut masih bergulir dan menunggu kepastian hukum, baik dari proses di BPN maupun penanganan laporan di Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung. (Jobber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *