REKOMENDASI INSPEKTORAT LAM-TENG: Edi Sanipo Terbukti Layak Jalankan Tugas Kepala Kampung Purwo Adi,Kecamatan Trimurjo

LAMPUNG TENGAH,
Suaranusantara.Online —

Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait hasil evaluasi kinerja Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Kampung Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, atas nama Edi Sanipo.

Surat rekomendasi bernomor 500.5.7.15/32/SR/Inspektorat.a.V.1/2026 ini ditandatangani pada 24 Agustus 2026 di Gunung Sugih, menjadi bukti formal pengakuan atas kinerja yang telah dijalankan.

Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, dan Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 141/312/D.a.VI.13/2026 tanggal 24 Juli 2026, tim pemeriksa melakukan verifikasi mendalam terhadap pelaksanaan tugas Edi Sanipo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Kampung periode 2019–2026, tim inspektorat yang ditunjuk melalui Surat Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Tengah Nomor 800.1.11.1/408/ST/Inspektorat.a.V.1/2026 dan nomor turunannya, telah melakukan evaluasi menyeluruh.

Dalam catatan rekomendasi tertulis bahwa Edi Sanipo telah menjabat sebagai Kepala Kampung Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, selama periode 2019 hingga 2026.

Hasil evaluasi berdasarkan pemeriksaan dokumen serta pengecekan langsung di lapangan membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan penyelenggaraan pemerintahan kampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Edi Sanipo, lahir di Purwo Adi pada 14 April 1964, beragama Islam dan berprofesi sebagai Petani/Pekebun, beralamat di Dusun IV RT 013 RW 007 Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, dinilai telah menjalankan amanah dengan baik dan bertanggung jawab.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Tri Hendriyanto, S.T., M.M., Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 196711201996031002, selaku pejabat berwenang di Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, dengan harapan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai dasar hukum dan pertimbangan terkait status serta kelanjutan pengabdiannya di lingkungan Pemerintahan Kampung Purwo Adi.

Warga Purwo Adi menyambut baik keluarnya rekomendasi ini. Hal ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan yang telah berjalan selama dua periode tersebut, sekaligus menjadi landasan kuat bagi upaya pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik di masa mendatang. (Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *