Suaranusantara.online
LANGKAT – Rehab kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2025 yang baru saja selesai dikerjakan tuai sorotan penggiat anti korupsi.
Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak terlihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam portal Lembaga Pengadaan Eecara Elektronik (LPSE).
Ashraf Bayu, aktivis yang dikenal vokal dalam menyuarakan anti korupsi, ia menilai rehab pagar tersebut mengangkangi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
“Setiap pengadaan barang dan jasa, RUPnya wajib diumumkan sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sebagaimana telah dirubah dengan Perpres no 12 Tahun 2021,” ujarnya.
Bayu juga menegaskan, bahwa dengan tidak diumumkannya RUP, maka kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Plt. Kepala BKD tidak menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menggunakan anggaran.
Selain pelanggaran administrasi,tidak diumumkan RUP juga memiliki sanksi pidana.seperti yang tertera dalam undang-undang keterbukaan informasi publik pasal 52 yang menyebutkan “badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan , mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.
“Plt Kepala BKD seharusnya bisa belajar dari Kabag Umpel Setdakab Langkat, di mana setiap pengadaan barang dan jasa RUP nya diumumkan dalam portal resmi pemerintah”, ujar nya kembali,sambil berlalu.
Plt. Kepala BKD yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp tidak menjawab padahal terlihat centang dua.
Rehab pagar BKD tersebut di kerjakan CV. Samudera Sumber Intan dengan pagu anggaran Rp.197.900.000 dengan nomor SPK 004/SPK-PPK/BKD/2025 yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.
(Eea)








