RDP DPRD Langkat dengan Pedagang Tradisional Pajak Baru Tanjung Pura

Suaranusantara.online

LANGKAT – Lagi-lagi nasib pedagang yang jadi korban ketidakpastian pengelola pajak baru Tanjung Pura yang masih menjadi dilema.

Buntut dari keresahan para pedagang tersebut seakan-akan hanya dijadikan permainan para oknum pengelolan yang mencekik leher dan tak tanggung-tanggung, bahwa kutipan tersebut sangat memberatkan.

Puncak kekecewaan para pedagang mengadukan hal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat untuk dibuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan harapannya, bahwa nasib para pedagang bisa mendapat pencerahan agar pajak tempat mereka mengais rezeki setiap hari.

Alih-alih terwakili di RDP, namun sampai hari ini belum ada upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, untuk segera turun tangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Akhirnya RDP pun terlaksana, dan saran kepada dinas perindustrian dan juga camat agar melakukan pemilihan ulang sebagaimana bunyi terpenting dari salahsatu poin amanat RDP itu.

“Kami sangat keberatan dengan kutipan kutipan yang saat ini dilakukan oleh Ril yang sangat mencekik leher dengan kutipan 8 ribu sampai 25 ribu per pedagang,’ ujar Lias, perwakilan para pedagang saat ditemui kru di Tanjung Pura, Sabtu (20/9/2025).

Lisa, pedagang cabe berharap pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat juga Camat Tanjung Pura segera mengambil langkah tegas sebagaimana hasil RDP yang tertuang dalam surat Nomor 400.14.6-4253/DPRD/2025,Tanggal 18 September 2025 yang ditanda tangani Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin.

“Bila hal ini tidak juga disegerakan melakukan voting terhadap pengelola Pajak Baru Tanjung Pura, maka kami para pedagang terus resah dengan ketidak pastian siapa yang diberi kewenangan untuk mengutip uang keamanan,lampu dan kebersihan selain ada juga uang retrebusi dan sampah yang disetor kepada Pemda Langkat,” imbuh Lisa.

Sementara Camat Tanjung Pura Tengku Reza saat dihubungi terkait hal ini mengatakan, bahwa pada perinsipnya pihaknya  akan menjalankan surat dari DPRD Langkat tersebut, tetapi masih ada keputusan voting yang dilakukan dan terpilihlah oleh para pedagang saudara Aan Arbani dan itu masih berlaku.

“Demikian kita akan kita atur gimana untuk melaksanakan voting itu kembali.ujar Camat tanjung Pura,” ujarnya.

Terkait RDP tersebut Anggota DPRD Langkat Romelta Ginting membenarkan, bahwa amanat dari RDP tersebut harus dilakasanakan oleh Disperindak dan juga Camat secepat mungkin ,agar para pedagang tidak lagi merasa Resah.ujarnya singkat.

Menelisik hasil pemilihan Himpunan Pedagang Tradisional Pajak Baru Tanjung Pura yang dilaksanakan pada 8 April Tahun 2024, ini belum ada pembatalan hasil votingnya dan secara hukum tentulah masih sah dan berlaku karena pemilihan tersebut juga dilakukan oleh para pedagang.

Namun yang anehnya kenapa pengutipan dilakukan oleh bukan orang yang ditunjuk berdasarkan pemilihan tersebut dan bila menilik dari kejadian saat ini maka pengutipan yang dilakukan sebagai pungutan liar yang memanfaatkan kisruhnya suasana pajak.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut yang hanya menciptakan suasana tidak kondusif dan meresahkan para pedagang dan sangat mengganggu aktifitas perdagangan di sana.

(..Eea………)

Pos terkait