Bangka Belitung, 18 Februari 2025
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap lima wartawan. Mereka adalah tiga wartawan Head-Linenews.com—Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan—serta dua wartawan BelitongEkspres.com, termasuk Pemimpin Redaksi Yudiansyah.
PWI Babel menilai pemanggilan ini sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers di Bangka Belitung dan Indonesia secara umum. Penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan sengketa jurnalistik dinilai tidak tepat, mengingat produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy, menegaskan bahwa segala bentuk sengketa pers harus mengacu pada UU Pers. “Dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan juga memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,” ujarnya, Selasa malam (18/2/2025).
PWI Babel Ingatkan Polri soal Kesepakatan dengan Dewan Pers
PWI Babel mengingatkan bahwa kepolisian, termasuk Polres Belitung, seharusnya merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Polri terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Kesepakatan ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022, yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Sesuai PKS, setiap laporan masyarakat terhadap pemberitaan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers,” kata Boy.
Boy menjelaskan bahwa awalnya Polres Belitung memanggil tiga wartawan anggota PWI Babel—Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan. PWI Babel kemudian mengirimkan surat kepada Kapolres Belitung pada 31 Januari 2025 untuk meminta klarifikasi. Dalam surat bernomor 609/PWI-BABEL/I/2025 tersebut, PWI menyertakan dokumen terkait prosedur penyelesaian sengketa jurnalistik, termasuk UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri.
“Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari Polres Belitung. Sebaliknya, hari ini kami mendapat laporan bahwa dua wartawan lainnya juga dipanggil terkait berita berbeda dengan penerapan UU ITE,” lanjutnya.
Wartawan Dipanggil Terkait Pemberitaan
Pemanggilan wartawan Head-Linenews.com dilakukan setelah mereka menerbitkan berita berjudul ‘Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri oleh Masyarakat’. Sementara wartawan BelitongEkspres.com dipanggil terkait sejumlah berita, antara lain:
- ‘Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman’,
- ‘Dugaan Penipuan Terkait Pencalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi’,
- ‘Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik’,
- ‘Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Rasman ke Polisi’,
- ‘Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf’.
Selain itu, Polres Belitung meminta Pemred BelitongEkspres.com, Yudiansyah, menunjuk salah satu wartawannya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
PWI Babel Desak Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Menanggapi hal ini, PWI Babel secara tegas mengecam langkah Polres Belitung yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap wartawan. PWI menilai tindakan ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh konstitusi.
PWI Babel juga menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan bahwa jajarannya tidak menghambat kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, PWI Babel meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan tidak melabeli produk jurnalistik sebagai hoaks, melakukan intimidasi, atau tindak kekerasan terhadap wartawan. Perusahaan media juga diimbau untuk memberikan perlindungan kepada wartawannya dan memastikan bahwa mereka tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Setiap bentuk tekanan terhadap jurnalis dapat melemahkan kebebasan pers yang telah dijamin undang-undang,” pungkas Boy.