Pungli di Puskesmas Sambirejo Itu Hoax, Kuasa Hukum: Dokter Penyebar Berita akan Dilapor ke Polisi

Suaranusantara.online

LANGKAT – Terkait berita di salah satu media online “Berjudul Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah” yang diduga telah disebarluaskan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai dokter melalui salahsatu grup WhatsApp di Langkat, saat ini berbuntut panjang.

Oknum dokter tersebut menyebarkan berita yang bersumber dari pemberitaan media online yang diterbitkan oleh salah satu portal media online.

“Kami menduga oknum tersebut merupakan narasumber yang memberikan informasi berita hoax kepada rekan jurnalis untuk diberitakan,” ujar Mas’ud, SH. MH. CPM. CPL. CPCLE selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Dahlia, SST.M. Kes selaku Kepala UPT Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat saat ditemui wartawan, di Puskesmas Sambirejo Jln T .Amir Hamzah Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (11/4/2025).

Pengacara berpeci itu mengatakan telah memiliki bukti. Walaupun saat ini pesan WhatsApp tersebut telah dihapus. Maka atas perbuatan oknum tersebut nama baik Puskesmas Sambirejo, Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan nama baik Dahlia, SST. M.Kes selaku Kepala UPT Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat tercemar. Dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana Undang -undang ITE yang akan dilapor ke polisi.

Pasalnya menyebarkan berita bohong ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE.

Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP.
UU ITE sebagai mana tersebut pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu pada
Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan bohong (hoax), sebab pada berita tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud.

“Ini kan aneh tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba – tiba dibilang ada pungli, bahwa klain kami dituduh melakukan berbagai aktivitas pungli yang dilakukan kepada pegawai Puskesmas Sambirejo,” jelas kuasa hukum itu.

Adapun tudingan kegiatan pungli yang disebut pada berita adalah “Pungli uang kehadiran atau absensi sebesar Rp150 ribu per bulan untuk tiap pegawai. Pungli uang Honor JKN dipotong sebesar 5% setiap bulannya, Pungli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya dan pungli uang penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai.

“Sedangkan atas tuduhan itu klain kami telah membantah dan membuktikan tidak pernah melakukan peristiwa sebagai mana tersebut,” tambahnya.

Bahkan yang lebih parah lagi, lanjut dia, pada berita tersebut aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 sedangkan klainnya dilantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai pada tanggal 20 Desember 2023.

“Maka untuk itu atas peristiwa ini kami selaku Kuasa Hukum (Pengacara) akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum yang berlaku ucapnya.

(eea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *