PT Timah Reklamasi 1.565 Hektare Lahan Tambang, Dorong Keberlanjutan Lingkungan

PANGKALPINANG – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan dengan menjalankan program reklamasi lahan bekas tambang. Upaya ini tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Dalam periode 2020-2024, anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini telah mereklamasi 1.565,3 hektare lahan yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur, dan wilayah IUP lintas kabupaten.

Reklamasi yang dilakukan PT Timah mengacu pada pendekatan berbasis ekologi dan sosial. Program ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga penilaian keberhasilan dan pengelolaan lingkungan berbasis konservasi.

PT Timah menerapkan metode revegetasi dengan menanam berbagai jenis tanaman, seperti pohon cepat tumbuh (fast growing) akasia, sengon, cemara laut, dan ketapang. Selain itu, perusahaan juga menanam tanaman produktif seperti kelapa sawit, karet, dan berbagai jenis buah-buahan. Beberapa tanaman lokal, seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, dan gelam, turut ditanam sebagai bagian dari program reklamasi.

Selain penanaman pohon, PT Timah juga menjalankan rehabilitasi ekosistem, termasuk pemulihan habitat satwa liar yang dilindungi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, bekerja sama dengan ALOBI Foundation.

Reklamasi juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan. Beberapa area bekas tambang telah dikembangkan menjadi fasilitas publik, seperti tempat wisata, sirkuit motocross, dan tempat pemakaman umum.

Di Kampoeng Reklamasi Selinsing, PT Timah berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengembangkan agroforestri dan ekowisata, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan bahwa keberhasilan program reklamasi perusahaan dinilai langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Reklamasi tidak hanya sekadar mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula, tetapi juga menciptakan nilai baru bagi lingkungan dan masyarakat. Kami menerapkan pendekatan ekologi sosial untuk memastikan program ini memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Anggi.

PT Timah juga berperan aktif dalam berbagai program pengelolaan lingkungan yang dicanangkan pemerintah, serta menjalin kerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperkuat upaya konservasi dan keberlanjutan lingkungan.

 

Pos terkait