Petani sawit Kampung segala mider resah karena sering kali hasil kebun nya di curi

 

Lampung Tengah, Suara Nusantara.Online . Kepala Kampung Segala Mider , Bambang Stiwan Aris. S.E. Ambil Tindakan tegas.

Dalam rangka menindaklanjuti keresahan petani kelapa sawit akibat maraknya pencurian TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di wilayah Kampung Segala Mider, Kepala Kampung mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memasang banner/papan imbauan hukum

Kampung akan memasang banner di beberapa titik strategis yang berisi larangan keras terhadap pencurian TBS kelapa sawit serta peringatan kepada pihak yang membeli atau menerima hasil yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dasar hukum akan dicantumkan sesuai ketentuan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk ketentuan mengenai pencurian dan penadahan.

2. Memberikan imbauan kepada pengepul/lapak pembeli TBS

Kepala Kampung mengimbau seluruh pengepul, agen dan pemilik lapak pembelian TBS agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima buah sawit.

Pembeli diharapkan mengetahui asal-usul buah yang dibeli, termasuk mengenali petani yang biasa menjual TBS kepada mereka. Apabila terdapat penjual baru, buah dalam jumlah tidak wajar, atau keadaan lain yang menimbulkan dugaan bahwa TBS tersebut bukan milik penjual, hendaknya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak langsung diterima.

Hal ini penting karena KUHP Nasional mengatur mengenai perbuatan membeli, menerima, menyimpan, atau mengambil keuntungan dari benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

3. Imbauan keras kepada pelaku pencurian TBS

Kepala Kampung memberikan imbauan keras kepada siapa pun yang melakukan pencurian TBS kelapa sawit di wilayah Kampung Segala Mider agar segera menghentikan perbuatan tersebut.

Jangan merugikan petani yang telah bekerja keras mencari nafkah. Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak Kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan Kepala Kampung:

“Jangan ambil hak orang lain. Sawit yang dicuri bukan hanya merugikan petani, tetapi dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang mencuri maupun pihak yang dengan sengaja menerima atau membeli hasil yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.” pungkas Bambang Stiwan Aris. S E.

( M A N S U R )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *