Produk Hukum Kejaksaan Agung dalam Pengamanan Proyek Revitalisasi 22 Sekolah di Sumenep tidak Sinkron

Pembangunan toilet dan sanitasi SDN Karangduak II yang Dilaksanakan oleh CV, Namun Pembangunannya tidak dilakukan Pembongkaran. (dok)

Suaranusantara.online

SUMENEP – Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk 22 satuan pendidikan penerima program revitalisasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berpotensi mengalami ketidaksinkronan implementasi produk hukum Kejaksaan Agung RI.

Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, S.H., M.H., yang menegaskan, bahwa penanganan PPS untuk proyek strategis ini bukan berada di kewenangannya.

“PPS itu langsung dari Kejaksaan Agung, kalau di Kejari Sumenep tidak ada. Jadi Jam Intel (Jaksa Agung Muda Intelijen) langsung yang tandatangan terkait dengan PPS-nya. Biasanya kalau memang ada, biasanya ada turunannya,” ungkap Indra dengan nada tegas kepada media ini, Selasa (21/10/2025).

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengingat Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 secara eksplisit mengatur bahwa pengamanan pembangunan strategis menjadi tugas bidang Intelijen pada tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sumenep mencakup 22 sekolah yang tersebar di wilayah daratan dan pulau-pulau terpencil, terdiri dari:
– 5 PAUD/TK
– 9 SD
– 4 SMP
– 4 SMA/SMK

Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang menitik beratkan revitalisasi PAUD, pendidikan dasar, menengah, serta SMA/SMK, sebagai bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran menuju Indonesia Emas 2045.

Fungsi PPS seharusnya mengantisipasi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) melalui fungsi intelijen penegakan hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021.

Namun, dengan pernyataan Kasi. Intel Kejari Sumenep, proyek strategis senilai miliaran rupiah ini berpotensi berjalan tanpa pengawasan karena Kejaksaan Negeri Sumenep tidak ada perintah langsung dari Kejakgung RI.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pantauan tim media di lapangan menemukan indikasi penyimpangan serius pada pembangunan toilet beserta sanitasi SDN Karangduak II, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Proyek yang tercatat dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun 2025 sebagai “Pembangunan” diduga kuat dikerjakan sebagai “rehabilitasi” dengan pelaksana CV.

Perbedaan definisi dan spesifikasi teknis antara pembangunan dan rehabilitasi dalam kontrak konstruksi sangat krusial.

Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan:
– Kerugian negara
– Pelanggaran spesifikasi kontrak
– Dugaan tindak pidana korupsi

Hal dugaan kuat penyimpangan pelaksanaan proyek seperti ini seringkali menjadi dasar dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus-kasus proyek konstruksi di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi tim media, Koordinator Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi, justru menghindar untuk memberikan klarifikasi mengenai perbedaan definisi rehabilitasi dengan pembangunan toilet beserta sanitasi di SDN Karangduak II, Rabu (22/10/2025).

Sikap menghindar ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri Sumenep dalam fungsi PPS.

Kondisi ini mendesak dilakukannya:
1. Klarifikasi kewenangan PPS antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri
2. Audit menyeluruh terhadap 22 proyek revitalisasi sekolah di Sumenep
3. Investigasi mendalam kasus SDN Karangduak II
4. Penegakan hukum tegas bila terbukti ada penyimpangan

Publik menanti kesigapan dan orkestrasi hukum yang jelas dari Kejaksaan RI, memastikan dana negara untuk pendidikan tidak diselewengkan, dan proyek strategis nasional benar-benar berjalan sesuai prosedur demi masa depan anak bangsa.

(GUSNO)

Pos terkait