PANGKALPINANG – Personel Polsek Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda di Gang Ikhlas, RT 03 RW 02, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang. Kasus ini terungkap setelah laporan diterima pada Selasa (18/2/2025) pukul 10.30 WIB.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan yang diterima anggota Reskrim Polsek Tamansari melalui Babinkamtibmas Kelurahan Kejaksaan terkait pencurian satu unit sepeda di Gang Ikhlas. Sepeda yang dicuri ditaksir memiliki nilai kerugian antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Unit Resintel segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, diketahui bahwa pelaku adalah seorang pelajar dari SMK Negeri 2 Pangkalpinang bernama Ari Saputra.
Unit Resintel bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan pihak sekolah untuk mengamankan AS. Dalam proses interogasi, AS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama kelompoknya. Mereka telah mencuri sepeda di lebih dari 10 lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda yang diduga merupakan hasil pencurian kelompok tersebut. Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per unit sepeda.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Tamansari mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang pribadi. Selain itu, kerja sama dengan pihak sekolah dalam kasus ini menjadi langkah penting dalam mencegah kejahatan remaja.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian sepeda tersebut.