Polsek Perbaungan Meringkus Pemilik Senpi Rakitan

Sergai Sumatera Utara

Suaranusantara.online/news –Mapolres Serdang Bedagai (Sergai) gelar konferensi pers (Senin / 19-09-2022) atas pengungkapan kasus tindak pidana tanpa ijin memiliki senjata api rakitan yg menyerupai pistol dan tersangka melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api kearah petugas Polri Polres Sergai yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, pukul .00.30 wib di Dusun II Desa Citaman Jernih Kec.Perbaungan.

 

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK dalam penyampaian kronologis kejadian berdasarkan LP No:LP/A/211/IX/2022/Unit Reskrim/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tgl.16 September 2022, pelapor IPDA Zulfan Ahmadi, SH – SP Penyidikan No.SP.Sidik/167/IX/Res.1.17./2022 tanggal 16 September 2022.

 

Secara tanpa hak pelaku menguasai, membawa, menggunakan senjata api rakitan dan amunisi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 dari UU RI No.12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 dgn ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

 

Dalam keterangan nya, Kapolres Sergai menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut pada Jumat 16 September 2022, pukul 00.30 wib di rumah milik Nurma Lina (Bibi pelaku), Dsn.II Desa Citaman Jernih Kec.Perbaungan Kab.Sergai.

 

” Pelaku Ade Efin Pratama Lubis alias Ade Firman bin Firman Sani Lubis, (37 thn) yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tinggal di Gg.Belimbing Lingkungan Manggis Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Sergai, dan rekan pelaku Riki Julianda alias Bojong bin Bahtiar (36 thn) Tidak tetap, Dsn.III Desa Sei Rotan Kec.Percut Sei Tuan Kab.Sergai “, jelas Kapolres.

 

Adapun di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk senjata api menyerupai pistol bergagangkan kayu yg di dalamnya masih terdapat 1 (Satu) butir selongsong peluru, 1 (Satu) butir selongsong peluru, 1 (Satu) butir peluru aktif disita dari Ade Efin Pratama Lubis alias Ade Firman bin Firman Sani Lubis.

 

Dalam penangkapan tersebut salah satu anggota personil Reskim Polsek Perbaungan AIPTU Hairullah Damanik, mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, luka bakar berbentuk bintik2 pada kening depan dan kiri akibat tembakan senpi yg dilakukan oleh TSK dan mengenai helm Tactical dinas Polri yang dikenakan korban saat melakukan penangkapan.

 

Saat ini tersangka Ade Efin Pratama Lubis alias Ade Firman bin Firman Sani Lubis menjalani 3 (Tiga) proses penyidikan tindak pidana dan kedua tersangka saat ini berada di Rumah Tahanan Polsek Perbaungan.

 

Turut hadir dalam konferensi pers Kapolres Sergai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, Kabag Ops KOMPOL T. Manurung, Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan, SH, Kasi Humas IPTU Djunaidi Arman, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Zulfan Ahmadi, SH

 

PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *