Polres Boltim Bungkam Aktivitas tanpa Izin, PT Kutai Surya Mining Disorot Berbagai Element

Suaranusantara.online

BOLTIM,— Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Kamis (12/6/2025), mengungkap bahwa aktivitas pertambangan PT. Kutai Surya Mining (KSM) di Desa Buyat lokasi Garini Kecamatan Kotabunan, diduga dilakukan tanpa izin resmi.

Temuan ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen, namun aparat kepolisian dari Polres Boltim yang turut hadir dalam rapat memilih bungkam.

RDP ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Boltim, Polres Boltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, pihak perusahaan PT. BTPR, serta unsur legislatif. Namun, pihak PT. KSM tidak hadir dalam rapat tersebut, dan belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini diturunkan.

Dalam forum resmi tersebut terungkap, bahwa PT. KSM tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 35 UU Minerba menyatakan, bahwa setiap orang yang akan melakukan usaha pertambangan wajib memiliki IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Tanpa izin tersebut, setiap aktivitas pertambangan dianggap ilegal.

Lebih lanjut, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Anggota DPRD Boltim, Kader Bahmid, dalam pernyataannya menilai aktivitas PT. KSM bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.

“Kami tegaskan, bahwa ini pelanggaran hukum yang serius. PT. KSM harus segera menghentikan seluruh aktivitasnya. DPRD akan mendukung masyarakat dan mendesak penegak hukum bertindak. Jangan ada pembiaran,” tegas Kader.

Di sisi lain, sikap pasif dari pihak kepolisian dalam RDP itu dinilai tidak sejalan dengan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menyatakan bahwa salah satu tugas Polri adalah menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat.

Ketidakhadiran PT. KSM dan sikap diam aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan.

Sejumlah anggota dewan menilai, ketegasan terhadap pelanggaran perizinan merupakan ujian integritas lembaga negara dalam menjaga kedaulatan atas sumber daya alam dan menegakkan keadilan lingkungan.

DPRD Boltim secara resmi menyatakan, bahwa PT KSM tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas penambangan di wilayah Garini hingga memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak – pihak terkait diharapkan dapat bertindak tegas demi menjaga supremasi hukum dan keberlanjutan lingkungan di daerah.

(ALWI TUBAGUS)

Pos terkait