Suaranusantara.online
SUMENEP, SAPEKEN – Investigasi mendalam mengungkap praktik korupsi sistematis dalam penerbitan Izin Operasional Baru (IJOB) Madrasah Aliyah Yayasan Rahmatul Ulum di Sabuntan, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Izin yang diterbitkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur tahun 2019 ini diduga kuat melibatkan suap Rp 45 juta dan manipulasi data masif yang mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
Fakta mencengangkan terungkap, Madrasah Aliyah Sabuntan diduga menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada 2018 ketika belum memiliki siswa dan gedung.
Menurut kesaksian masyarakat setempat, institusi ini beroperasi layaknya “madrasah hantu” – ada di atas kertas, kosong di lapangan.
Kepala Desa Sabuntan, Rasit, membenarkan terakhir dirinya pada tahun 2019 ke Sabuntan tidak ada pembangunan
“Tahun 2019 saja belum ada bangunan madrasah disini. Saya sebagai kepala desa tidak pernah tahu soal pendirian yayasan itu.” Sabtu, 31/05/2025 melalui sambungan telepon Whatsapp.
Hasi investigasi tim media mengungkap manipulasi sistematis status lahan yang dijadikan syarat untuk mengeluarkan IJOB Yayasan Rahmatul Ulum:
Bukti manipulasi pertama, SPPT 2021, NOP. 35.29.230.001.000-3306.7 atas nama Surahmad. Status, lahan perumahan 252 m². Realita, diklaim sebagai lokasi madrasah
Bukti manipulasi kedua, SPPT 2024, NOP. 35.29.220.001.000-9903.7 atas nama sama. Status lahan persawahan/tegal 7.000 m². Klaim pembayaran pajak langsung ke Kepala Desa Sabuntan
Masyarakat menilai, Inkonsistensi dokumentasi ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan rekayasa terstruktur untuk mengelabui sistem.
Perusakan lingkungan hutan mangrove, jadi korban lokasi madrasah di area sempadan pantai yang dilarang untuk pembangunan yang disaksikan masyarakat setempat
Sisa-sisa pembabatan hutan mangrove sebagai konservasi pantai, batang bakau masih terlihat di belakang gedung dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UU Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil
H. Jaelani (H. Jaik) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Sapeken saat itu, bahkan melakukan peletakan batu pertama pembangunan pada tahun 2016 menunjukkan keterlibatan pejabat dalam pelanggaran ini.
Bahkan menurut masayarakat setempat kepala UPT ini membuat kebijakan sendiri memberikan pinjaman lokal Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sabuntan 1 yang keberadaannya berhadapan langsung dengan Yayasan Rahmatul Ulum .
Salah seorang mantan guru SDN Sabuntan 1 yang bertugas lebih dari 37 tahun menambahkan melalui sambungan telepon Whatsapp, bahwa pada waktu itu guru – guru pengajar untuk Yayasan Rahmatul Ulum semua dari SDN Sabuntan
Begitu juga sumber internal Kemenag mengungkap informasi bombastis, penerbitan IJOB yang bermasalah melibatkan praktik suap Rp 45 juta melalui oknum berinisial “HI” di Kemenag Sumenep
Namun tanggapan pihak Kemenag Sumenep mencurigakan, diduga kuat bersekongkol serta beralabi yang tidak masuk akal sehat .
H. Edy Hariyanto, Kasi. Pendma Kemenag Sumenep, mengakui fakta mengejutkan hilangnya jejak administrasi yang patut dicurigai.
“Kami tidak memiliki arsip permohonan IJOB yayasan tersebut. Proses dilakukan secara online tanpa melibatkan kantor kemenag kabupaten Sumenep,” ungkap H. Edy.
Pernyataan Kasi. Pendam Edy Hariyanto menimbulkan pertanyaan kritis, bagaimana izin resmi diterbitkan tanpa dokumentasi memadai di tingkat kabupaten?
Para tokoh masyarakat Desa Sabuntan telah mengingatkan para pihak Kemenag Sumenep, terutama H. Iskandar selaku pengawas yang mengetahui kondisi lapangan. Namun, peringatan ini diabaikan total.
Saksi utama dari masyarakat setempat siap menghadap pihak berwajib jika diperlukan, menunjukkan keseriusan tuduhan ini.
Masyarakat setempat menilai akan adanya dampak terhadap lingkungan dan sanksi dampak multidimensional, dugaan korupsi dalam penerbitan izin, pemalsuan dokumen administratif dan pelanggaran prosedur birokrasi
Aspek lingkungan, pelanggaran UU Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil seperti ancaman kerusakan ekosistem kepulauan setempat, potensi bencana lingkungan jangka panjang, air rob.
Dari aspek pendidikan, pelanggaran standar kelayakan, institusi pendidikan, ancaman kualitas pembelajaran akibat lokasi bermasalah seperti penyalahgunaan dana BOS yang merugikan negara.
Masyarakat Kepulauan Sapeken mendesak tindakan tegas para pihak berwenang atas kejadian yang telah terjadi di tengah – tengah masyarakat Pulau Sabuntan
1. Batalkan izin yang diterbitkan tanpa memenuhi syarat prinsip
2. Periksa semua IJOB yang diterbitkan dengan pola serupa
3. Tindak pidana semua pihak yang terlibat korupsi dan manipulasi
4. Kembalikan fungsi sempadan pantai sesuai peruntukannya.
Kasus Madrasah Aliyah Sabuntan bukan sekedar skandal lokal, melainkan cermin bobroknya sistem pengawasan penerbitan izin pendidikan di Indonesia dan berapa banyak lagi institusi pendidikan yang beroperasi dengan izin bermasalah serupa?
Publik menantikan Kemenag Sumenep membuktikan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas dengan mengambil langkah tegas, bukan sekedar pembentukan tim investigasi yang berujung pada pembiaran.
Kepulauan Sapeken layak mendapat perlindungan hukum yang konsisten, bukan menjadi korban praktik koruptif yang merusak masa depan pendidikan dan lingkungan.
Investigasi ini akan terus berlanjut hingga keadilan ditegakkan dan pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi sektor pendidikan dan melindungi lingkungan hidup Indonesia.
Rilis berita ini berdasarkan hasil investigasi tim media yang lebih mendalam dan kesaksian dari berbagai sumber terpercaya. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.
(GUSNO)








