Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Belitung

Bangka Belitung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

“Hasil pemeriksaan penyidik, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” ujar Fauzan dalam pernyataan tertulisnya.

Fauzan menjelaskan bahwa para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Belitung sejak Senin. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah dipindahkan ke Mapolda Babel, sementara dua lainnya masih ditahan di Polres Belitung.

Selain menetapkan 14 tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 452 karung pasir timah, tiga unit truk, dan satu unit mobil Toyota Fortuner.

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami sampaikan,” kata Fauzan.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato, Desa Petaling.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan dua unit truk yang diduga mengangkut pasir timah tersembunyi di hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik. Setelah melakukan pemantauan, petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga tiba di Pelabuhan Nyato.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *