Belitung, 9 Maret 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan 19 ton pasir timah di Pulau Belitung. Pasir timah tersebut diamankan dari kapal Roro KM Kuala Bati 2 saat berada di Pelabuhan Nyato Petaling, Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Minggu (9/3) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pengiriman pasir timah ilegal melalui jalur laut. Pasir timah tersebut rencananya akan dibawa menuju Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Benar (ada penangkapan). Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Ditreskrimsus. Insya Allah, besok akan kami rilis secara resmi,” kata Fauzan saat dikonfirmasi.
Operasi ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Babel menerima laporan tentang dugaan penyelundupan pasir timah yang dikirim dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato Petaling menggunakan kapal Roro KM Kuala Bati 2.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim menemukan dua truk bermuatan pasir timah yang disembunyikan di dalam hutan di Desa Petaling. Aparat kemudian melakukan pemantauan hingga pukul 01.15 WIB, ketika dua truk tersebut mulai bergerak menuju Pelabuhan Nyato Petaling untuk memindahkan muatan ke kapal kayu KM RIBATH 01 GT 20.
Begitu aktivitas bongkar muat dimulai, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti.
11 Orang Diamankan, Termasuk Sopir dan Pekerja
Dalam operasi ini, sebanyak 11 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari tujuh warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, serta empat warga Bintan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
19 ton pasir timah dalam 443 karung
1 unit truk Mitsubishi HD 125 PS warna kuning (Nopol B 9839 NYT)
1 unit truk Hino 300 warna hijau (Nopol BN 8332 WA)
1 unit kapal kayu KM RIBATH 01 GT 20
3 unit ponsel
1 unit GPS
Seluruh barang bukti beserta 11 orang yang diamankan kini berada di Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Kasus penyelundupan pasir timah bukan pertama kali terjadi di wilayah Bangka Belitung. Harga timah yang tinggi di pasar global membuat aktivitas ilegal ini terus berulang, meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan pengawasan dan penertiban.
Polda Babel berjanji akan menindak tegas para pelaku penyelundupan serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami akan terus berupaya memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata Kombes Pol Fauzan.
Sampai berita ini diterbitkan, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jalur distribusi pasir timah ilegal tersebut.