Bangka — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka periode 2023–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka memperoleh sejumlah alat bukti serta keterangan dari berbagai saksi selama proses penyidikan.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AR, selaku Kepala Bidang pada Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, dan FR, yang berperan sebagai kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pendistribusian BBM subsidi.
“Pendistribusian BBM subsidi yang dilakukan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya,” kata Herya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Senin (26/1/2026), didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidsus.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar selama periode 2023 hingga 2025. Perhitungan kerugian negara itu mengacu pada hasil penghitungan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AR dan FR langsung ditahan oleh Tim Pidsus Kejari Bangka sejak Senin malam. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Herya menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Kejari Bangka tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Potensi penetapan tersangka lain sangat terbuka, bergantung pada hasil penyidikan yang masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.








