Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencuat di Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) 56.694.05, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Dispenser yang seharusnya menjadi syarat wajib operasional APMS justru tidak pernah digunakan dan hanya dijadikan pajangan yang terbungkus rapi dengan terpal.
Ridhawi, Pemimpin Redaksi media lokal, menyayangkan praktik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.
Menurutnya, dispenser merupakan bagian dari SOP Pertamina yang wajib diterapkan oleh setiap APMS sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dispenser itu SOP Pertamina yang wajib diterapkan oleh APMS,” ungkap Ridhawi di depan APMS 56.694.05 Sapeken, Rabu (24/12/2025).
Indikasi penjualan BBM lintas kecamatan
Selain pelanggaran SOP, Ridhawi juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang didistribusikan ke luar wilayah Kecamatan Sapeken, khususnya ke Kecamatan Kangayan dan Arjasa.
Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan bukan merupakan hal baru.
Bukti yang mengindikasikan hal tersebut adalah banyaknya masyarakat dari Desa Tanjungkeaok dan Desa Saseel yang mengurus pas kecil ke kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken.
Dokumen ini menjadi salahsatu syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pasongsongan, sebuah fasilitas di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah Jawa Timur yang berlokasi di Kabupaten Sumenep.
Ridhawi mempertanyakan alokasi BBM yang dikirim Pertamina ke Kecamatan Sapeken sebanyak dua kali sebulan.
“Pengiriman BBM dari Pertamina ke Kecamatan Sapeken dua kali sebulan dikemanakan?” tanya Ridhawi.
Dan kenapa masyarakat kepulauan Sapeken masih menggunakan pas kecil untuk mendapatkan BBM dari SPBU di daratan Sumenep, apakah dua APMS yang beroperasi masih kekurangan BBM?
Media Suara Nusantara Online pada tahun 2024 telah mengirimkan surat resmi kepada pengelola APMS 56.694.05 dengan tembusan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sapeken dan PT. Pertamina Jawa Timur. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi langsung, pengelola APMS 56.694.05 tidak berada di lokasi. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon WhatsApp beberapa kali juga tidak mendapat respons, meskipun panggilan berdering.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama di wilayah kepulauan yang rentan terhadap praktik penyalahgunaan.
Sesuai dengan regulasi Kementerian ESDM, BBM bersubsidi harus didistribusikan sesuai kuota dan wilayah yang telah ditentukan untuk memastikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menanti tindak lanjut dari pihak berwenang, termasuk PT Pertamina, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(GUSNO)








