Tubaba || Suara Nusantara
Pemerintah Republik Indonesia telah berharap agar generasi muda Indonesia dapat menerima pendidikan secara gratis dan menjadi penerus bangsa yang berkualitas. Namun, harapan tersebut terancam oleh tindakan oknum-oknum yang memanfaatkan siswa SMA sebagai ajang untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik pungutan.
Sebagai contoh, dduga adanya kasus pungli yang terjadi di SMA Negri 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menunjukkan bagaimana uang iuran atau komite sebesar 3 juta per siswa harus dibayarkan setiap tahunnya. Orangtua merasa terbebani dengan situasi ini karena mereka dihadapkan pada dilema dan ketakutan yang berpotensi berdampak negatif pada pendidikan anak-anak dari orangtua wali murid.
SS salah satu walimurid dari SMA Negeri 2 Tumijajar menungungkapkan, ada nya uang iuran/uang komite Peran Serta Masyarakat sebesar kurang lebih 3 juta rupiah yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
” Kami ini mas, jujur sangat terbebani dengan adanya biaya tersebut, tapi kami sebagai orang tua dihadapkan dengan dilema serta rasa takut ketika kami komplen akan berdampak kepada anak – anak kami yang bersekolah di sekolah tersebut. bebernya kepada awak media,
Awak media mengonfirmasi dan berkoordinasi dengan Novi yang mengaku dari pihak staf Kacabdin melalui pesan whatsApp nya.
Saat dikonfirmasi Novi mengatakan Akan Menyampaikan Informasi Tersebut Kepada Pimpinannya yang mana Pimpinan sedang ada giat acara di kabupaten Tulang bawang barat dan awak media mecoba mengkonfirmasi kembali namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan keterangan secara resmi dari pihak Kacabdin.
Novi, sebagai pemegang kontak person, hanya memberikan alasan bahwa informasi akan disampaikan kepada pimpinan namun hingga saat ini tidak ada tanggapan resmi terkait dugaan pungutan ilegal tersebut.
Media akan terus mencoba untuk mengkonfirmasi dan menggali informasi dengan instansi terkait, seperti Inspektorat Lampung dan Satgas Saber Pungli, guna mengungkap praktik pungutan yang merugikan ini. Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, dan tidak boleh diganggu gugat oleh praktik yang tidak etis seperti ini.
Tim Investigasi
Situasi ini membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik pungutan ilegal. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan berkualitas untuk masa depan generasi bangsa yang lebih baik. Semoga tindakan yang diambil dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan Indonesia.