PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT KEPULAUAN: Bupati Restui Pengalihan Kapal, Dinkes Gelapkan Mesin Ratusan Juta

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Skandal penggelapan aset negara senilai ratusan juta rupiah terungkap di Kabupaten Sumenep. Kapal Puskesmas Keliling (Pusling) Kangayan yang menjadi jalur hidup bagi ribuan warga pulau-pulau kecil kini lenyap tanpa jejak, mesinnya digelapkan Dinas Kesehatan, bodinya dialihkan ke yayasan swasta dengan restu Bupati Achmad Fauzi.

Bacaan Lainnya

Tragedi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengkhianatan terhadap masyarakat kepulauan yang bergantung pada kapal tersebut untuk akses kesehatan darurat. Ketika elite sibuk memperkaya diri, ribuan warga Desa Pulau Saobi, Bunginyarat, Sapapan, Desa Cangkramaan, dan Tembayangan kehilangan hak hidup mereka.

Tragedi bermula 2020 ketika mesin kapal rusak lalu dibawa ke daratan Sumenep dengan dalih diperbaiki. Lima tahun berlalu, mesin bernilai ratusan juta rupiah itu menguap tanpa jejak, tidak ada laporan perbaikan, tidak ada bukti pengembalian, tidak ada kejelasan keberadaan.

“Terakhir saya bertugas sebelum digantikan Samsuri, kapal itu masih ada, hanya mesinnya yang rusak,” ungkap mantan Kepala Puskesmas Kangayan, H. Daeng Masaid, Kamis (31/1/2025).

Kepala Puskesmas Kangayan saat ini, Samsuri (menjabat sejak Oktober 2021), menemukan kondisi mencengangkan:

“Kapal sudah berada di galangan tanpa mesin. Kemudian tiba-tiba beralih ke tangan yayasan tanpa ada proses yang jelas.”

Ironi terjadi ketika bodi kapal yang ditinggalkan tanpa mesin tiba-tiba berpindah tangan. Yayasan Sabet Tani dari Kecamatan Sapeken mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Sumenep, lalu bodi kapal dialihkan, tanpa sepengetahuan Puskesmas Kangayan sebagai pengguna sah.

Yang paling mengejutkan, pengalihan bodi kapal terjadi atas restu Bupati Achmad Fauzi. Keputusan politik ini mengorbankan kepentingan ribuan warga pulau terpencil demi kepentingan sebuah yayasan yang tidak jelas kapasitasnya dalam pelayanan kesehatan publik.

“Kapal Pusling tersebut sudah diminta ke Bapak Bupati Sumenep oleh Yayasan Sabet Tani Kecamatan Sapeken melalui surat resmi kepada Bapak Kepala Dinas Agus Muliyono,” ungkap Samsuri dengan nada kecewa.

Pertanyaan krusial: dengan wewenang apa Bupati Fauzi memberikan restu pengalihan aset negara yang masih dalam status inventaris Kementerian Kesehatan RI? Mengapa kepentingan yayasan swasta lebih diprioritaskan daripada hak hidup ribuan warga kepulauan?

Fakta lebih mengejutkan terungkap: kapal ini pernah dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye politik Bupati Fauzi bersama anggota dewan berinisial BA di Kecamatan Sapeken. Sumber terpercaya menyaksikan langsung:

“Kapalnya itu sempat menjemput bapak bupati dari Kecamatan Sapeken sewaktu kampanye dan beliau dengan anggota dewan tersebut satu malam menginap di pulau ini.”

Benarkah ini bukan korupsi, melainkan balas budi politik?

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep menjadi aktor utama dalam skandal ini. Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Agus Muliyono, MCH, yang seharusnya bertanggung jawab atas izin penyerahan aset justru berkilah tidak tahu-menahu.

Ketika dikonfirmasi 10 Februari 2023, dia mengaku lupa dan menyarankan pelaporan ke aparat hukum, sikap sangat mencurigakan dari pejabat yang menandatangani pengalihan aset miliaran rupiah.

Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas Kesehatan lupa tentang pengalihan aset senilai ratusan juta rupiah yang berada di bawah kewenangannya? Ini bukan lupa, ini pengingkaran tanggung jawab untuk menutupi jejak penyelewengan.

Kepala Dinas Kesehatan baru, drg. Ellya Fardansah, M.Kes., sempat berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan mengklarifikasi langsung kepada Bupati Fauzi. Namun, dua tahun berlalu, janji tinggal janji. Tidak ada tindakan konkret, tidak ada laporan hasil investigasi, tidak ada kejelasan nasib mesin maupun bodi kapal.

Kasus ini melanggar sederet peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara:

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan: Pasal 51 ayat (1) melarang pemindahtanganan BMD tanpa persetujuan DPRD; Pasal 78 mewajibkan penghapusan aset melalui prosedur lelang publik jika sudah tidak layak pakai; Pasal 227 mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang melanggar.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan: Pasal 41 melarang penggunaan barang milik negara/daerah untuk kepentingan pribadi; Pasal 62 menyatakan pejabat yang melanggar diancam sanksi administratif, pidana perdata, dan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 8: Pegawai negeri yang melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, termasuk penggelapan aset negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Pasal 9: Pegawai negeri yang memalsukan buku-buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi, termasuk penghilangan dokumen aset negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Pasal 10: Pegawai negeri yang menggelapkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik negara dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta.

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pertanyaan yang harus dijawab:

Bapak Bupati Achmad Fauzi yang terhormat: Dengan wewenang apa Anda merestui pengalihan aset milik Kementerian Kesehatan RI kepada yayasan swasta? Apakah ada persetujuan DPRD Sumenep? Apakah ini balas budi politik atas dukungan kampanye dari wilayah Sapeken? Mengapa kepentingan yayasan lebih penting daripada nyawa ribuan warga kepulauan?

Bapak Agus Muliyono, Mantan Kadis Kesehatan: Bagaimana bisa Anda lupa tentang pengalihan aset senilai ratusan juta rupiah? Apa anda pada waktu bertugas pura-pura pikun?Apakah ada gratifikasi atau kompensasi politik yang Anda terima? Mengapa Anda menyarankan pelaporan ke aparat hukum, bukankah itu pengakuan tidak langsung ada yang salah?

Ibu drg. Ellya Fardansah, Kadis Kesehatan Saat Ini: Mengapa janji Anda mengusut kasus ini tidak pernah ditepati? Apakah Anda takut membongkar praktik korupsi pendahulu Anda? Atau Anda juga bagian dari sistem yang melindungi penyelewengan ini?

Untuk Dinas Kesehatan Sumenep: Kemana mesin kapal dibwah untuk diperbaiki? Siapa bengkel yang memperbaiki? Berapa biaya perbaikan? Tunjukkan nota, SPK! Jika tidak ada, akui saja mesin itu digelapkan atau dijual!

Skandal ini menunjukkan bobroknya tata kelola pemerintahan Kabupaten Sumenep. Ketika Bupati dengan mudah merestui pengalihan aset untuk kepentingan yayasan yang pernah mendukung kampanyenya, ketika Dinas Kesehatan menggelapkan mesin kapal tanpa prosedur yang jelas, ketika pejabat saling mengingkari tanggung jawab, maka demokrasi lokal patut dipertanyakan.

Aset negara senilai ratusan juta rupiah tidak boleh dijadikan tumbal ambisi politik segelintir elite yang rakus kekuasaan. Masyarakat kepulauan berhak mendapat keadilan atas hilangnya fasilitas kesehatan vital yang menjadi hak hidup mereka.

Kasus ini menuntut investigasi menyeluruh dari KPK, BPKP, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Sumenep, dan DPRD Sumenep. Pelaku harus diadili, aset negara harus dikembalikan, dan masyarakat kepulauan harus mendapat kompensasi atas kerugian yang mereka derita.

Pertanyaan terbesarnya: berapa lama lagi masyarakat kepulauan harus menunggu kejelasan nasib kapal yang seharusnya melayani kesehatan mereka? Akankah keadilan ditegakkan, atau korupsi kembali dilindungi sistem?

Media ini membuka ruang hak jawab selama 3×24 jam bagi seluruh pihak yang disebutkan. Kami juga mengajak masyarakat Sumenep melaporkan kasus ini ke KPK (nomor pengaduan 198) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *