Pemprov Bangka Belitung Larang ASN Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

PANGKALPINANG, 14 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan kebijakan baru guna meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak. Dalam surat edaran bernomor 800/3/BKPSDMD-II/2025 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Fery Afriyanto, ditegaskan bahwa ASN dan pegawai kontrak tidak diperkenankan berkumpul di warung kopi, restoran, atau kantin di luar lingkungan kerja selama jam kerja.

“ASN dan pegawai kontrak dilarang berkumpul di warung kopi, restoran, atau kantin di luar kantor pada saat jam kerja yang telah ditetapkan,” jelas Fery dalam edaran tersebut.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Babel menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, serta Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan secara berkala. Patroli akan digelar guna memastikan ASN tetap berada di tempat kerja dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Selain itu, ASN dan pegawai kontrak dianjurkan untuk memesan makanan atau minuman sebelum jam kerja dimulai melalui layanan take away maupun aplikasi pesan antar seperti GrabFood dan GoFood, guna menghindari alasan keluar kantor saat jam kerja.

“Setiap kepala perangkat daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan pegawai, memastikan kehadiran tepat waktu, serta menindak tegas mereka yang keluar kantor tanpa izin tertulis dari atasan langsung,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan etos kerja dan profesionalisme ASN serta pegawai kontrak guna memastikan pelayanan publik yang lebih optimal.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *