Pemkab Boltim Telah Mengusulkan Dan Segera Akan Diperbaiki Oleh Dinas PU Provinsi Terkait Dengan Keluhan Masyarakat, Amblasnya Ruas Jalan

Suaranusantara.online.-
BOLTIM

Adanya keluhan dari masyarakat lewat media sosial terkait dengan kerusakan jalan,di Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ditanggapi oleh Pemkab Boltim.

Menurut Plt. Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Boltim, Harris Pratama Sumantah, ST, MT, perbaikan jalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja, namun telah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan.

“Pemkab tidak mengabaikan keluhan dari masyarakat, namun tetap diseriusi untuk perbaikan.

Pemkab telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi karena kewenangan penanganan ada di Pemprov dan Pemkab telah berkoordinasi untuk secepatnya ada perbaikan,” ujar Asisten 2 yang juga Kadis serta Kadis PUPT Pemkab Boltim, Harris Pratama Sumantha, ST, MT.

Lanjut Sumantha, Pemkab sudah turun lapangan untuk melakukan pengecekan kerusakan ruas jalan Molobog-Modayag tersebut dan kemudian juga telah diusulkan ke Pemprov.

Apalagi ruas jalan tersebut merupakan akses penghubung antar kecamatan yang juga akses perekonomian masyarakat sekitar. Dan atas usulan Pemkab Boltim, pihak Pemprov saat ini akan segera melakukan perbaikan.

“Pemkab telah mengusulkan agar segera ada perbaikan dan saat ini juga telah ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov melalui Dinas PU Provinsi. Dimana Dinas PU Provinsi telah mengirim surat pemberitahuan,ke Pemkab Boltim untuk penutupan sementara ruas jalan yang amblas, dalam rangka perbaikan.

Ini akan secepatnya ditangani karena merupakan akses ekonomi masyarakat di dua kecamatan yakni Kecamatan Nuangan dan Modayag.” pungkas Sumantha.

Untuk diketahui, masyarakat telah mengeluhkan perbaikan kerusakan jalan Provinsi yang telah amblas, tepatnya di Desa Lanut.

Keluhan masyarakat tersebut disampaikan melalui medsos facebook, seolah-olah hanya diabaikan oleh pihak Pemkab.Padahal perbaikan jalan yang amblas tersebut,telah disampaikan ke pihak Pemprov sebagai pihak yang berwenang untuk memperbaiki.

(R.Alwi Tubagus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *