Pangkalpinang, Suara Nusantara, –
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bangka Belitung secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik usaha di sepanjang jalan nasional di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak lagi menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir.
Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor UM.006/2/17/BPTD.BABEL/2025 tertanggal 15 April 2025, yang diteken langsung oleh Kepala BPTD Babel, Pitra Setiawan, S.IP., M.Sc. Surat ini juga menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta penegakan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi darat, kami mengimbau seluruh pemilik usaha agar tidak menggunakan ruang milik jalan nasional maupun trotoar sebagai kantong parkir,” demikian isi surat tersebut.
Larangan ini diperkuat oleh dasar hukum lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan, dan trotoar hanya untuk pejalan kaki.
Penertiban ini menindaklanjuti koordinasi antara berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan Provinsi, Satpol PP, Ditlantas Polda Kep. Bangka Belitung, dan pihak-pihak terkait lainnya. BPTD juga memberi peringatan bahwa jika nantinya dilakukan sidak dan ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administratif maupun tindakan hukum.
Pemerintah meminta pemilik usaha untuk segera menyediakan lahan parkir tersendiri di luar area jalan nasional sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi terhadap kelancaran lalu lintas.
“Kami harap kerja sama dan pengertian dari seluruh pelaku usaha agar penataan lalu lintas dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kemacetan atau potensi kecelakaan di jalan nasional,” ujar Pitra Setiawan.
Masyarakat pengguna jalan menyambut positif langkah ini, terutama karena parkir liar selama ini kerap menjadi penyebab kemacetan di beberapa titik padat aktivitas di Pangkalpinang.
(Red)