PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (15/9/2025). Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menyampaikan penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kota sekaligus pendapat atas satu Raperda inisiatif DPRD.
Dua raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk serta Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.
Unu Ibnudin menegaskan, regulasi inovasi daerah sangat penting sebagai dasar hukum untuk mendorong kreativitas dan pembaruan, baik di lingkungan perangkat daerah maupun masyarakat.
“Inovasi daerah menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait raperda tentang peta jalan Iptek, ia menjelaskan regulasi tersebut dirancang agar pembangunan daerah lebih terarah dan berbasis ilmu pengetahuan, dengan arah kebijakan yang jelas hingga tahun 2029.
Selain dua raperda tersebut, sidang paripurna juga membahas Raperda inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang mengenai Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, serta Sastra Daerah.
Dalam sambutannya, Unu menekankan pentingnya perda bahasa sebagai instrumen pelestarian sekaligus penguat identitas bangsa. Ia mengutip Pasal 36 UUD 1945 yang menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, berfungsi vital dalam persatuan, pendidikan, komunikasi resmi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Perda Bahasa memiliki arti penting, antara lain untuk menjaga keragaman budaya, memperkuat persatuan bangsa, meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus memperkuat peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara,” tegasnya.
Unu juga menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD yang telah menyatakan setuju terhadap raperda inisiatif tersebut. Pemerintah Kota, menurutnya, siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD hingga raperda ditetapkan menjadi perda.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemkot Pangkalpinang dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah, baik melalui dorongan inovasi, pemajuan Iptek, maupun pelestarian bahasa dan budaya lokal.








