Pansus Revisi RZWP3K Babel Ditargetkan Rampung Sebulan, Batu Beriga Jadi Sorotan

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai bergerak menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel memastikan revisi perda tersebut akan menjadi pekerjaan Panitia Khusus (Pansus) yang baru dibentuk, dengan target pembahasan sekitar satu bulan.

Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferry, mengatakan revisi Perda RZWP3K dilakukan setelah aspirasi masyarakat diterima dan disepakati seluruh fraksi untuk ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi.

“Karena itu kita, inisiatif kita, semua fraksi menerima dan sudah kita paripurnakan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020,” kata Ferry, Kamis (1/10/2026).

Hal tersebut disampaikan Ferry usai Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Babel menilai perubahan RZWP3K diperlukan untuk menyesuaikan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika lingkungan, serta kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ferry mengatakan perubahan perda bukan semata-mata menghapus ketentuan yang sudah ada. Revisi diarahkan pada penyesuaian, penyempurnaan dan penataan kembali sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diselaraskan dengan kondisi terkini.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih alokasi ruang dan konflik pemanfaatan ruang laut, termasuk dinamika yang terjadi di wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar.

“Kawasan laut Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan,” ujar Ferry saat membacakan nota penyampaian Ranperda.

Namun, perjalanan revisi perda tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan DPRD Babel.

Ferry menyebut sejumlah materi perubahan nantinya harus dibawa ke kementerian untuk mendapatkan pembahasan dan penyesuaian lebih lanjut. Salah satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah keterkaitan RZWP3K dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Perda itu sampai sekarang belum diasistensikan di pusat. Termasuk apa yang dikatakan Pak Gubernur tadi, Pulau Tujuh,” ungkapnya.

Menurut Ferry, persoalan zonasi ruang tersebut menjadi salah satu bagian yang harus diselesaikan dalam proses revisi.

Ia menyebut apabila persoalan RTRW telah selesai, maka sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 juga dapat lebih mudah dituntaskan.

“Kalau RTRW itu selesai, praktis Perda Nomor 3 Tahun 2020 otomatis kelar. Tapi sekarang ini nggak bisa, karena belum selesai RTRW-nya,” katanya.

Karena itu, Ferry tidak menyebut persoalan Pulau Tujuh sebagai bentuk menyerahnya pemerintah daerah terhadap kewenangan pusat.

“Kita bukan menyerah. Sama-sama kewenangannya… kepentingannya pusat. Nggak dapat di kita, nggak dapat di mereka. Kita doakan yang terbaik,” ujarnya.

Pansus Akan ke Kementerian

Pansus revisi RZWP3K yang baru dibentuk DPRD Babel akan segera bekerja. Ferry mengatakan langkah awal yang direncanakan adalah melakukan koordinasi langsung ke kementerian.

Menariknya, kunjungan tersebut tidak hanya melibatkan unsur legislatif.

“Yang pertama kita akan ke kementerian bersama perwakilan dari Batu Beriga. Maksudnya bukan hanya dari legislatif, bersama eksekutif dan masyarakatnya juga,” kata Ferry.

Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan cepat dan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perdebatan bisa mendapatkan titik terang.

Ketika ditanya mengenai tenggat kerja Pansus, Ferry menyebut pihaknya menargetkan sekitar satu bulan.

“Insyaallah, kita doakan satu bulan,” ujarnya.

Bagi Ferry, revisi RZWP3K tidak bisa dilepaskan dari aspirasi masyarakat. Aksi masyarakat yang sebelumnya berlangsung menjadi salah satu pemicu DPRD Babel menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses legislasi.

“Kalau semua aspirasi masyarakat kita anggap semuanya penting, nggak ada yang nggak penting. Karena tanpa masyarakat nggak ada Dewan,” katanya.

Ferry menegaskan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan perda tersebut.

“Ya, aksi yang kemarin. Kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *