PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID — Di balik narasi energi bersih dan teknologi masa depan yang digaungkan PT Thorcon Power Indonesia (TPI), tersimpan pertanyaan mendasar yang hingga kini tak kunjung terjawab: siapa yang menanggung risiko ketika ambisi pembangunan melampaui batas hukum dan keselamatan ruang hidup rakyat?
Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi publik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Sabtu (7/2/2036). Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, tampil sebagai salah satu suara paling kritis. Ia menilai, paparan Thorcon dalam forum tersebut lebih menyerupai panggung pencitraan teknologi, ketimbang forum edukasi publik yang jujur dan berimbang.
“Yang disampaikan berlapis-lapis soal keunggulan dan optimisme. Tapi ketika bicara dampak negatif, risiko ekologis, risiko sosial, dan konsekuensi hukum bagi masyarakat Bangka, itu nyaris tidak disentuh,” kata Pahlevi.
Menurut Pahlevi, pola komunikasi semacam ini berbahaya dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ketika masyarakat hanya disuguhi sisi terang sebuah proyek berisiko tinggi, maka yang tercipta bukan persetujuan sadar (informed consent), melainkan kesepakatan semu berbasis ketidaktahuan.
Ambisi Energi, Tapi Minim Kejujuran Risiko
Pahlevi menilai, Thorcon terlalu tergesa mengejar legitimasi sosial tanpa terlebih dahulu membuka fakta secara utuh. Padahal, PLTN bukan proyek biasa. Ia membawa risiko jangka panjang—dari potensi kecelakaan nuklir, limbah radioaktif, hingga pembatasan ruang hidup di kawasan sekitar tapak.
“Kalau berani bicara soal PLTN, seharusnya juga berani bicara soal skenario terburuknya. Apa dampaknya bagi nelayan? Bagaimana jika terjadi insiden? Siapa yang bertanggung jawab? Itu tidak dijelaskan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritiknya bukan penolakan terhadap teknologi nuklir. Namun, pembangunan teknologi tinggi tanpa transparansi risiko justru bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi fondasi proyek nuklir.
Pulau Konservasi Jadi Korban Ambisi
Sorotan Pahlevi kian tajam ketika membahas status hukum Pulau Gelasa. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2014, wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi dalam tata ruang Bangka Tengah. Penetapan ini diperkuat oleh kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjadikan Pulau Gelasa bagian dari koridor konservasi laut bersama Perlang dan Ketawai.
Di kawasan itu, terumbu karang tumbuh, ikan berkembang biak, dan ekonomi pesisir menggantungkan harapan dari pariwisata bahari.
“Menempatkan industri berisiko tinggi di jantung kawasan konservasi adalah ketidakseimbangan serius antara ambisi energi dan kewajiban negara melindungi lingkungan,” kata Pahlevi.
Menurutnya, Thorcon seolah mengabaikan fakta hukum tersebut, dan justru mendorong opini publik seakan lokasi tapak PLTN hanyalah persoalan teknis, bukan persoalan hukum dan ekologi.
Dasar Hukum Dipertanyakan
Selain soal lingkungan, Pahlevi juga menyoroti kaburnya dasar hukum penetapan uji tapak PLTN. Ia mempertanyakan apakah telah ada keputusan kepala daerah atau dokumen hukum resmi yang menjadi pijakan awal.
“Ini bukan urusan informal. Ini proyek negara dengan risiko lintas generasi. Semua harus tertulis, jelas, dan bisa diuji secara hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa persetujuan evaluasi tapak PLTN merupakan kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Tanpa kejelasan legal standing di tingkat daerah, proses sejak awal berpotensi cacat prosedural.
Rakyat Pesisir dalam Posisi Paling Rentan
Di balik polemik hukum dan teknologi, Pahlevi mengingatkan satu hal yang kerap luput dari presentasi megah: masyarakat pesisir adalah pihak pertama yang menanggung dampak.
Pulau Gelasa dan sekitarnya dirancang sebagai bagian dari ekonomi biru—perikanan berkelanjutan dan pariwisata laut. Kehadiran PLTN, dengan segala pembatasan dan stigma risiko, berpotensi menutup akses dan peluang ekonomi rakyat.
“Kalau terumbu rusak, wisata mati, nelayan tersingkir, lalu siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai rakyat hanya diminta memahami, tapi tidak pernah diajak menentukan,” ujarnya.
Mengingatkan Batas Pembangunan
Bagi Pahlevi Syahrun, pembangunan bukan soal seberapa canggih teknologi yang dibawa, melainkan seberapa jujur negara menjelaskan konsekuensinya kepada rakyat. Ia merangkum sikapnya dalam prinsip sederhana: teknologi boleh maju, tetapi hukum tidak boleh dilangkahi; energi nasional penting, namun lingkungan dan manusia lokal tidak boleh dikorbankan.
Di tengah gencarnya promosi PLTN sebagai solusi masa depan, suara seperti ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati bukan tentang citra dan ambisi, melainkan keberanian untuk membuka risiko—dan kesiapan untuk berhenti ketika batas telah dilanggar. (B5)








