Oknum Perangkat Desa Jubellor Kecamatan Sugio Diduga Lakukan Perselingkuhan dengan Istri Warganya

Ilustrasi (Ist)

Suaranusantara.online

LAMONGAN – Perbuatan yang tidak layak maupun pantas yang dilakukan oknum perangkat desa karena seorang perangkat desa seharusnya menjadi panutan warga desa . Diduga seorang oknum perangkat Desa Jubellor, Kecamatan Sugio  Kabupaten Lamongan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan salah satu wargany, Rabu (16/4/2025).

Menurut Sn salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa salah satu oknum perangkat desa di Jubellor tersebut yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas seperti berselingkuh dengan istri salah seorang warganya merupakan Kasun (Kepala Dusun) Jubellor.

“Oknum perangkat desa tersebut yang diduga berselingkuh dengan salah seorang istri warganya, tidak lain merupakan seorang Kasun Jubellor dengan inisial MK sedangkan sang wanita berinisial Mw masih berstatus istri sah salah seorang warganya sendiri yang suami mengalami masalah kesehatan (stroke).

Peristiwa tersebut menjadi buah bibir para warga masyarakat lantaran berawal dari teriakan anak dari Mw (pasangan yang di duga berselingkuh) saat malam hari.

Lantaran teriakan anaknya membuat gempar semua warga yang mendengar suara tersebut dan langsung berhamburan lari keluar guna mendatangi lokasi teriakan tersebut.

“Singkat cerita sebab teriakan anak dari Mw tersebut sebab kaget mengetahui MK berada di dalam rumahnya pada tengah malam dalam keadaan tidak sewajarnya orang bertamu,” tuturnya,

Sn menambahkan, bahwa dugaan kecurigaan warga terkait hal tersebut sudah lama, namun belum pernah terbukti.

“Meskipun sudah pernah di ketahui oleh para pemuda tetangga dusun lantaran dugaan perselingkuhan dengan warga dusun tersebut, namun kecurigaan warga dusun jubellor tentang hal tersebut masih belum sepenuhnya percaya lantaran belum adanya bukti yang jelas”. Dan setelah kejadian malam tersebut kira kira kurang lebih sebelum hari raya masih di bulan suci ramadhan teka teki selama ini hampir terjawab terkait dugaan perselingkuhannya dengan warganya sendiri yang setatusnya masih suami orang, serta keadaan suami si wanita tersebut baru sembuh dari sakit stroke. Setelah kejadian tersebut si oknum perangkat desa tersebut dikenakan sanksi oleh para pemuda dusun berupa pembelian pedel,” imbuhnya.

Sementara itu menurut Mukarap (ketua BPD) saat dikonfirmasi pihaknya belum mengetahui secara resmi hal tersebut, lantaran belum ada informasi dari pihak kades kepada dirinya.

“Saya belum tahu secara resmi hanya baru dengar dari isu isu yang berkembang di masyarakat dan juga belum ada laporan kepada kita baik itu dari warga maupun pemerintah desa. Seharusnya dari kejadian seperti ini kades bergerak secepat mungkin guna mengantisipasi gejolak serta hal yang tidak di inginkan di masyarakat. Kita selaku BPD belum bisa membuat keputusan terkait hal tersebut, lantaran belum ada laporan yang masuk ke pihak kita,” tandasnya,

Guna konfirmasi hal tersebut awak media (10/4/2025) mencoba menemui kades di rumahnya maupun kantor desa, namun kades belum bisa di temui, bahkan lewat panggilan dan pesan Whatsapp beberapa kali hanya berdering serta pesan via WhatsApp juga tidak ada jawaban.

Di sisi lain menurut Yosep Dwi Prihatono, S.H., M.H.(camat sugio) saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya belum dapat laporan terkait hal tersebut.

“Saya belum dapat laporan terkait hal tersebut bapak, pungkasnya,
Di sisi lain Sarwiyono (salah satu aktivis di Lamongan) mengatakan terkait hal tersebut, seharusnya pihak pemdes dalam hal ini kades melakukan tindakan tanpa menunggu laporan dari warga secara resmi. Meskipun tidak ada laporan dari warga, perbuatan yang di duga perselingkuhan yang di lakukan oleh perangkat desa itu sudah masuk larangan bagi perangkat desa dan apalagi keduanya sudah punya suami dan istri. Perihal pemberhentian bisa saja dilakukan setelah ada sanksi sebelumnya dan di koordinasikan dengan camat, Karena salah satu larangan yang di langgar adalah meresahkan kehidupan bermasyarakat (warga),” tegasnya.

Ia juga menegaskan terkait alasan pemerintah desa tidak menindak lanjuti hal tersebut lantaran tidak adanya laporan dari warganya adalah salah.

“Alasan pemerintah desa tidak menindak lanjuti kasus tersebut karena tidak ada laporan warga itu menurut saya salah”,
“Sangsi itu bisa diterapkan ada atau tidak ada pengaduan, kalau kasus tersebut memang benar terjadi dan jangan menunggu laporan. Hal ini lantaran pelakunya adalah perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh atau panutan warganya, apalagi tadi sudah di sebutkan sudah di kenakan sanksi adat yaitu di kenakan pengurukan dengan pedel. Begitu juga dengan lembaga BPD yg kayaknya menunggu laporan dari warga”, “Seharusnya lembaga tersebut pro aktif dalam mengawasi pemerintah desa baik programnya maupun perbuatannya. Tidak ada laporan dari warga bukan berarti warga menerima tindakan tercela dari perangkatnya, bisa jadi ada ketakutan atau sebab lain. Hal serupa juga seharusnya dilakukan oleh instansi atasannya(Camat misalnya) Mendorong supaya ada sanksi bagi perangkat desa yang melakukan perbuatan yang di larang oleh aturan. Sanksi itu tidak langsung fatal, ada teguran pertama dan seterusnya. Nah kalau sudah diberikan sanksi maka oknum yang bersangkutan bisa lebih tertib dalam tindakannya, ”
Kalau melihat kasus ini kayaknya ko bisa mengulangi lagi perbuatan serupa,” tegasnya.

Sementara itu menurut salah satu aktivis Indonesia bebas masalah juga mengatakan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum perangkat Desa Jubellor kecamatan sugio Kabupaten Lamongan tersebut seharusnya pihak pemerintah desa berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Terkait hal tersebut seharusnya pemdes dalam hal ini khususnya kades dan BPD berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang:
Pasal 51 menyebut bahwa perangkat desa berkewajiban menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan. Pasal 53 menyatakan perangkat desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan, seperti melakukan perbuatan tercela. Dan juga berpedoman pada
Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Dalam pasal-pasalnya, perbuatan tercela (termasuk perselingkuhan) bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan perangkat desa,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis baik pihak MK maupun suami serta keluarga dari Mw belum bisa dikonfirmasi.

(Wahyudi Dese Subagio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *