Oknum Kabid Diskanla Jangan Main-main, PNS Bolos Kerja Bisa Dipecat

Suaranusantara.online

LANGKAT – Ketua Forum Masyarakat Kritis Ema Mahdalena menyoroti oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) berinisial “JK” yang jarang berkantor.

Bacaan Lainnya

Menurutnya PNS memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik tentunya dengan peran ini kehadiran dan kedisiplinan sangat dibutuhkan.

“Seperti aturan terbaru, sanksi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut bakal dipecat,” katanya, Minggu (19/07/2026).

Sanksi ASN tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut tertulis mengenai kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Apabila ASN tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ASN tidak masuk kerja
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8, berikut jenis sanksi ASN sesuai tingkatan pelanggarannya.
1. Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas:
• Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
• Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
• Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

2. Hukuman disiplin sedang
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
• Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
• Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
• Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

3. Hukuman disiplin berat
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
• Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Ema kembali menambahkan, hal ini dengan dibuktikan pada bulan September Tahun 2025 yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan 19 PNS dengan pelanggaran tidak masuk kerja.

“Untuk tegak nya supremasi hukum,kami meminta kepada Plt.Bupati Langkat untuk dapat menindak oknum Kabid Diskanla yang begini”JK”,karena di duga telah melakukan pelanggaran di siplin dengan tidak masuk kantor selama 10 hari,” tegasnya.

(Eea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *