Mobil Ambulance Desa Hinai Kanan Tuai Sorotan, TNKB Beda dengan Tahun Pembelian

Suaranusantara.online

LANGKAT – Pembelian mobil ambulance Desa Hinai Kanan kecamatan Hinai menuai sorotan, soalnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda dengan tahun pembelian.

Hal ini dapat dilihat dari TNKB mobil ambulance tersebut 08.29 dengan nomor polisi BK 9815.

“Pembelian mobil ambulance ini tahun 2025 bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dengan pagu anggaran Rp.290 an juta,” kata PJ. Kepala Desa Hinai Kanan, Bahrum melalui WhatsApp.

“Mobil ambulance itu kita beli baru, bukan seken menggunakan Alokasi Dana Desa  Tahun 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp.290 an juta,” kata Bahrum.

Jika menilik dari Undang- undang LLAJ pasal 70 ayat (2) mengatakan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNKB) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun.

Seharusnya jikalau pembelian mobil ambulance tersebut tahun 2025, maka masa berlaku TNKB nya 2030 tetapi yang terlihat nomor seri mobil tersebut 2029, maka pembeliannya tahun 2024.

Sementara itu, Junaidi Ketua DPD NGO TOPAN AD menduga ada kejanggalan dalam pembelian mobil ambulance tersebut,

“Kita menduga mobil tersebut seken sesuai dengan TNKB nya,jika pembelian tahun 2025 seharusnya berlaku sampai dengan 2030 tetapi yang kita lihat di TNKB nya 2029”, tutur Junaidi, di Stabat, Senin (5/5/2025).

“Untuk itu kita akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pembelian mobil ambulance tersebut,” tutup Junaidi.

Pasca pembelian mobil ambulance tersebut semalam, Minggu (04/05/2025) diresmikan dengan pemotongan pita yang di lakukan secara langsung oleh PJ.kades Hinai kanan yang juga Camat Kecamatan Hinai Bahrum.

(era)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *