Sidikalang, Sumatera Utara
Mobil ambulans pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang jenis Hiace Commuter dan mobil ambulans jenis Ford Ranger memakai plat merah dan nomor polisi yang sama, yaitu BB 8081 Y. Kesamaan ini menjadi suatu permasalahan dan ada unsur dugaan mobil bodong.
Sebab, menurut salah seorang pegawai Samsat Dairi, tidak di perbolehkan plat dan nama yang sama untuk dipakai dua kendaraan.
Untuk mendapatkan keterangan lebih dalam dan rincin,wartawan melakukan suatu konfirmasi kepada sejumlah pejabat di RSUD, termasuk bendahara barang bernama Evi Nainggolan.
Namun ia tidak mau memberikan suatu berkomentar.
Informasi lain dihimpun via WA dari Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Dairi, diketahui bahwasanya mobil ambulans jenis Hiace Commuter di RSUD Sidikalang merupakan pengadaan barang tahun pada 2021.
Dananya bersumber dari APBD Dairi dengan anggaran pagu Rp 750.000.000 juta.
Pembelian dilakukan melalui perusahaan pemenang tender yaitu CV. Ambulan Pintar Indonesia (API) . Saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah dr Sugito Panjaitan.
Ia juga menjabat sebagai seorang Direktur RSUD Sidikalang .
Saat ini dr Sugito Panjaitan sudah bertugas di Puskesmas Lae Parira. Namun ketika ditanya perihal dokumen kepemilikan mobil ambulans Hiace Commuter dimaksud, dirinya tidak bisa memberikan jawaban dengan rinci.
Tapi ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak CV. API.
Beritakan WARTAWAN sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menemukan dua unit kendaraan dinas tanpa ada dokumen kepemilikan, diantaranya mobil ambulans jenis Hiace Commuter.
Sementara Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2022 oleh BPK RI, ada kendaraan dinas senilai Rp 1.786.915.000 yang tidak didukung dengan dokumen seperti BPKB dan STNK.
Lewat pemeriksaan fisik oleh pihak BPK bersama Kasubbag Umum dan Aset Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Sidikalang serta pihak BKAD tertanggal 31 Maret 2023, diketahui ada dua unit kendaraan ambulans yang belum bisa didukung dengan suatu bukti kepemilikan dokumen seperti BPKB dan STNK, yaitu mobil ambulance type Isuzu/Traga OTR nomor polisi B 2804 XVW dengan tahun pembelian tahun 2020 senilai Rp 1.039.025.000 dan satu unit type jenis Hiace nomor polisi B 2814 XVW senilai Rp 747.890.000 dengan tahun pembelian tahun 2021.
Pihak dari Kasubbag Umum dan Aset RSUD Sidikalang serta pihak BKAD Dairi telah berupaya untuk meminta suatu bukti kepemilikan kepada pihak perusahaan penyedia barang namun hasilnya tidak ada sama sekali.
Masalah ini pun mendapat perhatian dari anggota DPRD Dairi dan juga dari pemerhati.
Salah satunya Robinson Simbolon.
Sebagai pengamat pemerintahan ia merasa ada hal yang sangat aneh dan sangat janggal, yang patut diduga ada sebuah permainan dalam masalah mobil ambulans itu.
“Masa sich sudah bertahun-tahun tidak ada bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK? apakah itu mobil bodong ? Anggaran yang selama ini digunakan terhadap dua unit mobil itu bagaimana? apakah legal atau illegal” kata Robinson seraya bertanya-tanya.
Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih melalui Humas Jetra Bakara ketika di konfirmasi WARTAWAN pada hari Rabu (21/6/23) menyebutkan, bahwasanya mobil ambulans itu bukan bodong, tapi pengurusan BPKB dan STNK tidak juga bisa langsung selesai gitu.
Ia mengaku ada prosesnya dan sudah dikerjakan oleh pihak RSUD Sidikalang yang berkoordinasi pihak CV API.
Mobil ambulance jenis Isuzu Traga merupakan hibah dari PT DPM (Dairi Prima Mineral) dan ambulance jenis Hice merupakan pengadaan tahun anggaran 2021.
Namun pada saat di tanya nama perusahaan/pelaksana atau penyedia.
Jetra Bakara tidak bisa untuk merinci hinggah berita ini diterbitkan.
PEWARTA : ROBIN SILALAHI