Mediasi Penguatan Hak Asuh Anak Digelar di Pengadilan Agama Gunung Sugih

 

Lampung Tengah-Suara Nusantara.Online.

Mediasi Sidang perkara penguatan hak asuh anak atas nama Keenan Alfarizqi bin Juliandi anak dari Lia Febriyanti, warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, digelar di ruang Pengadilan Agama Gunung Sugih pada Selasa (10/3/2026).

Mediasi diajukan oleh pihak tergugat tersebut diajukan oleh Juliandi kepada Lia Febriyanti melalui kuasa hukumnya, Achmad Najib, SH., M.H., terhadap pihak tergugat Juliandi mantan suami Lia Febriyanti, yang merupakan warga Kampung Bandar Sari.

Perkara ini berkaitan dengan penguatan hak asuh anak yang diajukan oleh pihak penggugat kepada pengadilan. Melalui Mediasi
Kuasa hukum penggugat, Achmad Najib, SH., M.H., menyampaikan bahwa pengajuan perkara ini dilakukan guna memperoleh kepastian hukum terkait hak asuh anak tersebut, namun diupayakan melalui, mediasi dulu antara penggugat dan tergugat . Alhamdulillah ada titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Permohonan ini diajukan untuk memperjelas dan menguatkan hak asuh anak melalui proses hukum di pengadilan,” ujar Achmad Najib , usai mengikuti jalannya Mediasi,
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih tersebut berjalan dengan agenda pemeriksaan awal dan mendengar keterangan dari kedua belah pihak.

terhadap perkara yang diajukan oleh pihak penggugat. Majelis hakim mendengarkan keterangan dari para pihak serta kuasa hukum yang hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak pengadilan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait putusan perkara tersebut

karena proses persidangan masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.
Perkara hak asuh anak merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama yang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

( Mansur )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *